Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pemkot Solo ikuti kebijakan pusat soal pengangkatan PNS dan PPPK 

Sekretaris Daerah Kota Solo, Budi Murtono menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

Pemkot Solo ikuti kebijakan pusat soal pengangkatan PNS dan PPPK 
X
Sumber foto: Agung Santoso/elshinta.com.

Elshinta.com - Sekretaris Daerah Kota Solo, Budi Murtono menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Hal ini terkait pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus seleksi pada Oktober 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Maret 2026. Meskipun kebutuhan akan tenaga kerja, terutama guru dan tenaga kesehatan (nakes), cukup mendesak.

"Kita mengikuti kebijakan pusat. Secara kebutuhan, kita memang butuh pengangkatan segera," terangnya, Rabu (12/03/2025).

Terutama, lanjut dia, untuk menggantikan pegawai yang sudah pensiun, seperti guru dan nakes. Ia menyebut setiap bulan, ada sekitar 20-30 guru yang pensiun. Namun begitu, Pemkot Solo tetap menunggu arahan dari Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Tapi kan, beban kerja, teman-teman ini, sekarang dobel, dobel, mereka ini bertambah," ujarnya seperti dilaporkan Kontribuotor Elshinta, Agung Santoso, Kamis (13/3).

Pada prinsipnya, yang kosong akan diback up dari pegawai yang masih aktif. Dengan begitu, ada beban kerja mereka ini menjadi bertambah. Ia menambahkan, meski pengangkatan tertunda, hal tersebut tidak mengganggu pelayanan secara keseluruhan.

"Pelayanan tetap," tegasnya.

Budi juga menegaskan bahwa Pemkot Solo belum mengusulkan percepatan pengangkatan ke pemerintah pusat. “Kita sementara mengikuti kebijakan yang ada sambil melihat perkembangan,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, menyatakan bahwa Pemkot Solo tetap berpegang pada prinsip mengikuti kebijakan pusat.

“Saat ini, proses yang sedang berjalan adalah pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi para Calon PNS dan PPPK,” jelas Dwi.

Dwi juga menegaskan bahwa penundaan pengangkatan tidak mengganggu kinerja Pemkot Solo. “Kandidat yang mundur belum ada. Hanya ada satu kasus pengganti karena meninggal dunia saat proses pemberkasan,” paparnya.

Kebijakan ini muncul setelah Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR bersama Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta BKN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/3/2025).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire