GAKKUM LH terapkan multidor enforcement guna mencegah banjir
Banjir yang melanda Jabodetabek awal Maret ini menjadi alarm keras bahwa daya tampung daerah aliran sungai (DAS) semakin menurun.

Elshinta.com - Banjir yang melanda Jabodetabek awal Maret ini menjadi alarm keras bahwa daya tampung daerah aliran sungai (DAS) semakin menurun, terutama di hulu Sungai Ciliwung dan Kali Bekasi. Kejadian banjir dan longsor di kawasan Puncak serta luapan Sungai Cileungsi yang bermuara di Kali Bekasi pada 2 Maret 2025 memperjelas bahwa ada masalah serius yang harus segera ditangani.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup,Hanif Faisol Nurofiq,telah instruksikan Gakkum LH untuk melakukan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan di kawasan hulu DAS yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
Investigasi ini berfokus pada PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 - Unit Agrowisata Gunung Mas dan PT Sumber Sari Bumi Pakuan, yang mengelola perkebunan teh dan agrowisata di daerah tersebut. Dari hasil pengawasan, ditemukan 33 kerja sama operasional (KSO) di dalam HGU PT Perkebunan Nusantara I, dan investigasi lebih lanjut dilakukan terhadap 8 perusahaan di Puncak (hulu DAS Ciliwung) serta 6 perusahaan di Sentul (hulu DAS Kali Bekasi).
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Gakkum LH akan menerapkan pendekatan Multidoor Enforcement, yang mencakup sanksi administratif, pidana, dan perdata bagi perusahaan yang terbukti melanggar regulasi lingkungan hidup.
“Kami telah menugaskan pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil untuk menyelidiki penyebab kerusakan lahan di hulu Sungai Ciliwung dan Kali Bekasi,” ujar Rizal seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Irza Farel, Selasa (18/3).
Sebagai langkah awal, delapan perusahaan di hulu DAS Ciliwung, termasuk PT Jaswita Lestari Jaya, PT Eigerindo Multi Produk Industri, PT Bobobox Aset Manajemen, PT Karunia Puncak Wisata, PT Farm Nature and Rainbow, PT Pinus Foresta Indonesia, CV Mega Karya Anugrah, dan PT Jelajah Handal Lintasan, serta PT Perkebunan Nusantara I dan PT Sumber Sari Bumi Pakuan, telah dikenakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah berupa pembongkaran mandiri dan pemulihan lingkungan.
Sementara itu, enam perusahaan di Sentul, yaitu PT Sentul City Tbk., PT Light Instrumenindo/Rainbow Hill Golf Club, PT Mulia Colliman International, serta Summarecon Bogor yang dikelola oleh PT Kencana Jayaproperti Mulia, PT Kencana Jayaproperti Agung, dan PT Gunung Srimala Permai, akan menghadapi penegakan hukum pidana dan gugatan atas kerugian lingkungan hidup.
Dampaknya nyata, bencana banjir dan longsor yang terjadi di Cisarua pada 2 Maret 2025 terbukti berasal dari aliran air yang tidak tertahan akibat perubahan tutupan lahan tersebut.
“Jika terbukti ada pelanggaran serius, kami akan merekomendasikan pembongkaran fasilitas dan pemulihan lahan terdampak,” tutup Rizal.