Top
Begin typing your search above and press return to search.

Viral peras perusahaan, Polres Metro Bekasi Kota tangkap anggota GMBI 

Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap S, anggota Gerakan Masyarakat Bersatu Indonesia (GMBI), pelaku pemerasan terhadap perusahaan di Cikiwul, Bantar Gebang. 

Viral peras perusahaan, Polres Metro Bekasi Kota tangkap anggota GMBI 
X
Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

Elshinta.com - Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap S, anggota Gerakan Masyarakat Bersatu Indonesia (GMBI), pelaku pemerasan terhadap perusahaan di Cikiwul, Bantar Gebang.

Kasus yang sempat viral ini berawal dari surat permohonan “partisipasi” atau proposal yang diajukan oleh M, Ketua GMBI Kecamatan Bantar Gebang, pada 3 Maret lalu.

"Pada 17 Maret, mereka 'muterin' untuk mengecek tindaklanjut proposal tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Jumat (21/3).

Berawal dari keempat orang, termasuk S dan M, mendatangi perusahaan. Di situ, S mengancam satpam dengan mengaku sebagai "jagoan Cikiwul" dan mengancam akan menutup jalan jika tuntutan mereka tak dipenuhi.

"M merekam aksi tersebut dan menyebarkannya ke grup WhatsApp GMBI, hingga akhirnya viral," ungkapnya.

S yang sempat melarikan diri ke Sukabumi, ditangkap pada pukul 18.30 WIB oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

"Tersangka S mengakui perbuatannya," ujar Kompol Binsar seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto.

Atas perbuatannya, S dijerat pasal 335 dan/atau 368 junto pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Ia menyebut Polres Metro Bekasi Kota memastikan akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam aksi pemerasan jelang Lebaran Iedul Fitri.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire