Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kepala BPOM tegaskan terus cek makanan yang beredar jelang lebaran

Elshinta.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menegaskan lembaganya terus mengecek keamanan makanan-makanan yang dijual di pasar-pasar terutama menjelang libur lebaran.

Kepala BPOM tegaskan terus cek makanan yang beredar jelang lebaran
X
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makassar (BPOM) RI Prof dr Taruna Ikrar didampingi Kepala BBPOM Makassar Hariani saat memberikan keterangan kepada pers di Kantor BBPOM Makassar, Jumat (25/10/2024). (Antara/Suriani Mappong)

Elshinta.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menegaskan lembaganya terus mengecek keamanan makanan-makanan yang dijual di pasar-pasar terutama menjelang libur lebaran.

Oleh karena itu, dia memperingatkan para produsen makanan dan pelaku usaha untuk tidak membuat panganan menggunakan bahan-bahan berbahaya, ataupun menjual makanan yang telah melewati masa kedaluwarsa.

“Kami juga pastikan jangan ada makanan-makanan yang tidak legal beredar. Yang ilegal kami tarik dari peredaran, kami sita, dan kami lakukan intensifikasi di Badan POM dan kami umumkan hasilnya,” kata Taruna Ikrar saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/3) malam.

Ikrar juga mengingatkan memasuki hari-hari menjelang Idul Fitri atau libur lebaran, BPOM mengingatkan para pelaku usaha untuk memastikan kembali makanan yang mereka jual aman dikonsumsi.

“Kami betul-betul mengingatkan kepada para pengusaha, untuk makanan yang dibuat dalam kemasan, jangan kedaluwarsa, atau telah melewati masa kedaluwarsanya,” kata Kepala BPOM.

Dia menegaskan BPOM bakal menindak pelaku usaha ataupun produsen makanan yang kedapatan membuat dan menjual makanan yang tidak aman dikonsumsi, misalnya selain yang kedaluwarsa, juga mengandung bahan-bahan berbahaya seperti formalin, boraks, dan rhodamin B.

Ikrar menjelaskan BPOM berpedoman kepada dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan untuk menindak pelaku usaha yang melanggar aturan. Para pelaku dapat didenda hingga Rp5 miliar, dan diancam penjara hingga 15 tahun.

“Dua undang-undang ini sangat kuat, dan Badan POM akan tegas (berpedoman) kepada undang-undang, karena kami lembaga negara yang harus menjalankan undang-undang,” kata Taruna Ikrar.

Kepala BPOM bersama pimpinan lembaga dan jajaran Kabinet Merah Putih mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat sore. Kegiatan itu kemudian diikuti dengan acara buka puasa bersama di halaman tengah belakang Istana Merdeka.

Dalam sidang kabinet, salah satu tema utama membahas kesiapan pemerintah menjelang libur lebaran.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire