Top
Begin typing your search above and press return to search.

Jurnalis Tempo diteror, segera buat UU Human Rights Defender

Maneger Nasution, Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP  Muhammadiyah sekaligus Komisioner Komnas HAM 2012-2017 dan Wakil Ketua LPSK 2019-2024, mengeluarkan pernyataan terkait teror yang menimpa jurnalis Bocor Alus Tempo.

Jurnalis Tempo diteror, segera buat UU Human Rights Defender
X
Maneger Nasution, Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP  Muhammadiyah sekaligus Komisioner Komnas HAM 2012-2017 dan Wakil Ketua LPSK 2019-2024. Foto: Istimewa

Elshinta.com - Maneger Nasution, Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah sekaligus Komisioner Komnas HAM 2012-2017 dan Wakil Ketua LPSK 2019-2024, mengeluarkan pernyataan terkait teror yang menimpa wartawan desk politik Tempo dan host siniar Bocor Alus Tempo.

Seperti diketahui Francisca Christy Rosana atau Cica menerima paket kepala babi yang dikirim ke kantor redaksi Tempo, Kamis (19/3/2025) lalu.

Berikut pernyataan Maneger dalam keterangan tertulis yang diterima Elshinta, Sabtu (22/3/2025):

1. Mengutuk keras tindakan teror kepala babi terhadap salah satu wartawan sekaligus host Bocor Alus Politik Tempo, Francisca Christy Rosana atau Cica. Hal ini merupakan bentuk intimidasi yang serius terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dan masa depan demokrasi di Indonesia. Teror itu juga mengancam keselamatan wartawan dan pembela HAM (Human Rights Defender). Hal ini juga sebagai syiar ketakutan dan pelanggaran terhadap HAM berupa hak publik untuk tahu (right to know).

2. Mendesak aparat penegak hukum khususnya kepolisian segera hadir mengungkap motif dan aktor dan pelakunya secara profesional dan transparan, serta membawa siapa pun aktor dan pelakunya ke pengadilan. Hal ini mendesak dilakukan untuk memastikan tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun yang mencoba memberangus kebebasan pers, merusak demokrasi, dan melanggar HAM di Indonesia.

3. Kepolisian segera menangkap pelaku teror dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Jika terbukti terkait dengan peliputan, maka penyidikan harus merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999.

4. Kepolisian juga harus mengungkap motif dan aktor intelektual peristiwa teror itu secara transparan, di samping, agar tidak ada lagi impunitas juga, memastikan tidak ada peristiwa keberulangan di masa mendatang.

5. Meminta Dewan Pers untuk menerjunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan.

6. Mendorong LPSK dan Komnas HAM secara pro-aktif melakukan investigasi independen dan memastikan perlindungan keamanan dan keselamatan jurnalis dan pembela HAM dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

7. Terhadap siapapun yang merasa mungkin tidak puas terhadap produk-produk jurnalistik sejatinya mengambil jalan beradab misalnya, dengan menyampaikan keberatan kepada Dewan Pers; jangankan untuk mengambil jalan kekerasan, berpikir pun sejatinya tidak boleh. Demikianlah sejatinya negara yang berkeadaban.

8. Mendesak pembuat UU untuk segera membuat UU Pembela HAM (Human Rights Defender) karena sampai sekarang Indonesia belum memiliki UU tetang Human Rights Defender. Untuk jurnalis dan pembela HAM tetap waspada dan menjaga diri sendiri. Kerja-kerja wartawan dan pembelaan HAM tetap profesional. Tidak perlu takut berlebihan, dan saya yakin tidak pernah ada kata takut, kita harus merapatkan barisan melawan bersama segala bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja profesional kita demi keadaban bangsa, pemuliaan kemanusiaan, dan kesehatan demokrasi bangsa kita.

Penulis: Ter

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire