Lansia belajar waris wasiat wakaf dan hibah, caranya?
Pembagian harta warisan kerap menimbulkan konflik di antara anggota keluarga. Baik dibagikan dengan cara syariat Islam (faraidh), hukum adat, ataupun hukum positif (hukum waris perdata) yang berlaku di Indonesia. Dalam banyak kasus, warisan selalu menyisakan masalah bagi anak keturunan dan/atau kerabat si pemilik harta.
Lensa Academia memnggelar edukasi, literasi dan konsultasi Waris, wasiat, wakaf dan hibah/hadiah di Depk, Sabtu (22/3/2025). Foto: IstimewaElshinta.com - Pembagian harta warisan kerap menimbulkan konflik di antara anggota keluarga. Baik dibagikan dengan cara syariat Islam (faraidh), hukum adat, ataupun hukum positif (hukum waris perdata) yang berlaku di Indonesia. Dalam banyak kasus, warisan selalu menyisakan masalah bagi anak keturunan dan/atau kerabat si pemilik harta.
Founder Lentera Senja (Lensa) Academia, Mastuki menyoroti, umat Islam Indonesia dihadapkan pada praktik dan tata cara pembagian harta warisan yang berbeda-beda. Ada yang cenderung menggunakan referensi hukum faraidh. Tapi, dalam banyak daerah misalnya Jawa, Batak, atau Banjar menganut hukum adat. Di sisi lain ada hukum positif yang memberikan guidance tata cara pembagian warisan di Indonesia.
"Pendistribusian harta orang yang meninggal kepada ahli waris kerap menimbulkan sengketa, bahkan timbul biaya yang tak kecil. Sengketa itu kadang karena beda rujukan yang diambil. Mau dibagi secara syariat Islam atau hukum positif. Atau malah hukum adat. Tapi yang kerap muncul adalah ketidakpuasan dari para ahli waris, terutama anak laki dan perempuan. Ujungnya konflik berkepanjangan," paparnya di Depok, Minggu (23/3/2025) dalam keterangan tertulis yang diterima Elshinta.
Mastuki menjelaskan, belajar dari kasus-kasus warisan yang muncul di masyarakat. Juga persoalan wasiat yang tak kurang problematik bagi anggota keluarga. Lensa Academia menyelenggarakan edukasi, literasi dan konsultasi 3W1H (waris, wasiat, wakaf, dan hibah/hadiah) yang dikhususkan untuk kelompok lansia (lanjut usia). Acara ini digelar di Masjid Assalam Cinangka Depok, Sabtu (22/3/2025) dan bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan DKM Masjid Assalam.
"Lensa Academia konsen kepada lansia. Lembaga ini bertujuan membangun komunitas lansia yang sehat, produktif, berdaya, dan bahagia. Salah satu isu penting yang kurang jadi konsen lansia adalah soal pembagian harta. Hendak diapakan harta yang dimiliki. Kalau ada ahli waris, bagaimana cara membaginya. Kepada siapa dan pihak mana tempat bertanya dan konsultasi soal harta ini, dan seterusnya. Banyak pertanyaan yang disampaikan ke kami," ungkapnya.
Mastuki menyebut kelompok lansia ini sangat potensial. Secara nasional angka lansia terus bertambah membesar. Pada tahun 2030, prediksi lansia akan menyumbang angka sekitar 14,7% dari total populasi di Indonesia. Mereka umumnya memasuki usia emas dan masih produktif, dengan rentang usia 58-70 tahun.
"Secara finansial dan status sosial, banyak kalangan lansia ini merupakan kelas menengah ke atas. Mereka memiliki properti dan harta kekayaan yang banyak. Bisnisman yang berhasil. Pengusaha sukses. Atau pensiunan pegawai negeri yang sebelumnya memiliki jabatan tinggi. Mereka banyak yang kurang faham soal waris, wasiat, atau wakaf dan hibah/hadiah. Bagaimana mendistribusikan hartanya kepada keluarga secara aman tapi tetap bermanfaat sebagai amal shalih di akhirat," paparnya.
Anas Nasikhin, Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat yang menjadi mentor acara ini menjelaskan perlunya alternatif pembagian harta selain warisan dan wasiat yang kerap menimbulkan kesalahfahaman di antara anggota keluarga. Anas memberikan opsi wakaf sebagai jalan keluar dari konflik pembagian harta. Menurutnya, wakaf memiliki kelenturan dalam membagi harta yang belum menjadi warisan dan selama pemilik harta masih hidup.
"Konflik warisan itu karena si pemilik harta sudah wafat. Sementara ahli waris tak sepakat cara pembagian warisan. Belum lagi saling klaim antara anggota keluarga. Jadi tidak bisa dikonfirmasi. Harta peninggalan itu sering jadi rebutan ahli waris. Bahkan sampai ke pengadilan. Kami bukan menolak sistem warisan. Namun memberi opsi, jalan keluar agar harta pemilik itu bermanfaat bukan hanya untuk dirinya, tapi juga kesejahteraan keluarganya. Dan itu ada pada wakaf," jelasnya.
Anas menyebut tiga jenis wakaf. Pertama, wakaf ahli, wakaf yang diberikan kepada keluarga dan kerabat. Atau disebut wakaf keluarga. Wakaf ini bermanfaat bagi keturunan wakif. Contohnya untuk pendidikan anak, membeli rumah, atau membiayai kebutuhan hidup keluarga.
Kedua, wakaf khairi yaitu wakaf yang diberikan untuk kepentingan umum. Jenis wakaf ini bermanfaat bagi masyarakat umum. Misalnya mendirikan masjid, rumah sakit, sekolah, atau pusat sosial lain yang manfaatnya dapat dirasakan oleh banyak orang.
"Kedua jenis wakaf ini dapat dipilih sesuai keputusan pemilik harta. Dengan berwakaf seperti itu, aset si pemilik harta akan abadi. Sebagai jariyah dan amal shalih yang ganjarannya dibawa sampai akhirat. Sementara manfaat harta itu tetap dapat dinikmati keluarga atau kerabatnya," tegasnya.
"Jika belum sreg dengan cara itu, masih ada cara ketiga, yakni wakaf musytarak. Wakaf perpaduan antara wakaf ahli dan khairi. Misalnya, si A punya aset 5M berupa pabrik atau saham di BUMN. 30 persennya dijadikan wakaf khairi, misalnya mendirikan lembaga beasiswa pendidikan anak miskin. Sedangkan yang 70 persen untuk wakaf ahli agar keluarganya tetap mendapat manfaat dari harta yang ditinggalkan. Silakan pilih mana yang cocok," pungkasnya.
Penulis: Suwiryo/Ter




