FX Hadi Rudyatmo hadiri sidang eksepsi Hasto Kristiyanto
Elshinta.com - Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menghadiri sidang pembacaan eksepsi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Rudy mengungkapkan bahwa kehadirannya bertujuan memberikan dukungan moral kepada Hasto yang didakwa dalam kasus dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Elshinta.com - Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menghadiri sidang pembacaan eksepsi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Rudy mengungkapkan bahwa kehadirannya bertujuan memberikan dukungan moral kepada Hasto yang didakwa dalam kasus dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Menurut FX Hadi Rudyatmo, kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto sarat akan unsur kriminalisasi dan politisasi. “Saya hadir untuk memberikan dukungan moral kepada Pak Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Apa yang dirasakan dan dilakukan oleh pemerintah maupun KPK ini adalah bentuk kriminalisasi dan politisasi. Pak Hasto tidak merugikan keuangan negara, penyuapnya belum tertangkap, dan keputusan inkrah sudah selesai. Bahkan, nilai suapnya pun tidak lebih dari satu miliar rupiah, yang seharusnya menjadi ranah Kejaksaan dan Kepolisian, bukan KPK,” ujar Rudy dilaporkan oleh kontributor Elshinta, Agung Santoso.
Sidang waktu itu mengagendakan pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa. Hasto dan tim kuasa hukumnya menyampaikan beberapa poin penting yang menegaskan bahwa kasus ini penuh dengan kejanggalan hukum. “Sebagian yang disampaikan dalam eksepsi sejalan dengan yang saya ungkapkan tadi. Namun, keputusan sela masih menunggu dari pengadilan,” tambah Rudy.
Menanggapi proses hukum yang berjalan, FX Hadi Rudyatmo menegaskan bahwa PDI Perjuangan tetap patuh terhadap hukum. “Arahan dari Ibu Megawati Soekarnoputri jelas, PDI Perjuangan taat hukum. Proses hukum akan terus diikuti,” tegasnya saat dikonfirmasi, Jumat (28/03/2025) kepada Kontributor Elshinta.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto didakwa terlibat dalam kasus suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024. Jaksa Penuntut Umum KPK, Wawan Yunarwanto, menyebutkan bahwa Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan dengan nominal 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta. Selain dugaan suap, Hasto juga didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku.