Top
Begin typing your search above and press return to search.

PT Jasamarga Kualanamu Tol evakuasi pengendara motor masuk jalan tol MKTT

PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT) sebagai pengelola Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) lakukan evakuasi pengendara roda dua yang memasuki ruas tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) pada hari Selasa (01/04).

PT Jasamarga Kualanamu Tol evakuasi pengendara motor masuk jalan tol MKTT
X
Sumber foto: Misriadi/elshinta.com.

Elshinta.com - PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT) sebagai pengelola Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) lakukan evakuasi pengendara roda dua yang memasuki ruas tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) pada hari Selasa (01/04).

Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol, Thomas Dwiatmanto melalui keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa untuk kronologi masukkan kendaraan roda dua ke jalan tol MKTT berawal kendaraan roda dua dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 5097 SAI yang dikendarai oleh Remandi, warga luar Deli Serdang, memasuki Jalan Tol MKTT melalui Gerbang Tol (GT) Perbaungan sekitar pukul 07.30 WIB dan saat kejadian, petugas keamanan di gerbang tol telah memanggil pengguna motor untuk menginfokan bahwa kendaraan roda dua tidak boleh memasuki jalan tol, namun pengguna kendaraan roda dua tetap melaju dan memasuki jalan tol.

Petugas di GT Perbaungan kemudian menginfokan kepada petugas di Sentral Komunikasi (Senkom) MKTT terkait kejadian tersebut dan meminta petugas di lapangan untuk menyisir jalan tol sehingga petugas lapangan segera melakukan penyisiran dan menemukan pengendara kendaraan roda dua tersebut di km 49 B (arah Medan) sekitar pukul 07.45 WIB.

"Petugas yang ada di lapangan setelah mendapatkan informasi adanya sepeda motor yang masuk ke jalan tol langsung melakukan penyisiran dan menemukan sepeda motor tersebut di KM 49 B," sebut Thomas seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Misriadi, Rabu (2/4). .

Selanjutnya kendaraan roda dua tersebut dievakuasi dengan menggunakan kendaraan operasional oleh petugas untuk keluar jalan tol melalui GT Lubuk Pakam dan langsung ditangani oleh petugas di GT Lubuk Pakam dan berdasarkan pengakuan, pengendara kendaraan roda dua tersebut memasuki jalan tol karena mengikuti aplikasi peta dan belum memahami tentang jalan tol.

Thomas juga menyampakan bahwa atas kejadian ini Petugas lapangan telah melakukan pembinaan/edukasi kepada pengendara kendaraan roda dua yang bersangkutan.

Seperti di ketahui sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Jalan Tol diatur bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Jalan tol dapat diperuntukkan bagi sepeda motor roda dua atau lebih apabila dilengkapi dengan fasilitas jalur jalan tol khusus yang secara fisik terpisah sementara dalam hal ini untuk Jalan Tol MKTT tidak dilengkapi dengan fasilitas jalur jalan tol khusus yang secara fisik terpisah bagi sepeda motor roda dua atau lebih.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire