Top
Begin typing your search above and press return to search.

KPK beri bantuan hukum untuk penyidik Rossa Purbo Bekti

Elshinta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa memberikan bantuan hukum untuk penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti usai digugat secara perdata oleh mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina.

KPK beri bantuan hukum untuk penyidik Rossa Purbo Bekti
X
Arsip foto - Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kedua kiri), Johanis Tanak (kiri), Alexander Marwata (kedua kanan) dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait Kinerja KPK Periode 2019-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU.

Elshinta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa memberikan bantuan hukum untuk penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti usai digugat secara perdata oleh mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina.

“Pasti KPK akan memberikan bantuan hukum kepada AKBP Rossa Purbo Bekti dalam perkara tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dikutip dari ANTARA, Rabu.

Tanak menjelaskan bahwa pemberian bantuan hukum tersebut diberikan karena Rossa merupakan pegawai KPK.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa bantuan hukum kepada Rossa akan berasal dari KPK.

“Kuasa hukumnya dari Biro Hukum KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan terpidana Agustiani Tio menggugat Rossa melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Army Mulyanto.

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA karena Rossa tinggal di Kota Bogor, Jawa Barat.

Army di PN Bogor Kelas IA, Selasa (11/2), menjelaskan Agustiani Tio memperkarakan Rossa dengan menuntut ganti rugi Rp2,5 miliar terhadap aksi intimidasi.

Ia menjelaskan bahwa Agustiani Tio menerima tindakan intimidasi ketika dimintai keterangan sebagai saksi di KPK oleh Rossa. Rossa disebut menggebrak meja pada saat pemeriksaan di ruang penyidikan.

Ia bahkan menyebut Rossa ketika memeriksa Agustiani Tio mengintimidasi secara verbal, sehingga gugatan dilayangkan ke PN Bogor Kelas IA.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire