Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kemdiktisaintek lakukan mitigasi cegah dampak tarif resiprokal AS

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melakukan upaya mitigasi dalam mengantisipasi potensi dampak dari kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) di bidang diktisaintek. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek Togar M. Simatupang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, menyebutkan kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan oleh Pemerintah AS juga berpotensi untuk berdampak di bidang diktisaintek.

Kemdiktisaintek lakukan mitigasi cegah dampak tarif resiprokal AS
X
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendiktisaintek Togar M Simatupang saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025). ANTARA/Tri Meilani Ameliya/aa.

Elshinta.com - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melakukan upaya mitigasi dalam mengantisipasi potensi dampak dari kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) di bidang diktisaintek. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek Togar M. Simatupang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, menyebutkan kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan oleh Pemerintah AS juga berpotensi untuk berdampak di bidang diktisaintek.

"Tentu terkait dengan hibah penelitian atau beasiswa kepada warga RI dan sebagian dosen, namun sudah dilakukan mitigasi agar yang sedang berlangsung bisa diselesaikan," katanya.

Togar juga menyebutkan sejumlah program beasiswa yang baru juga ada yang determinasi. Hal serupa, lanjut dia, juga memiliki potensi untuk berdampak kepada berbagai upaya kerja sama yang akan dan sedang berjalan antaruniversitas di Indonesia dan AS.

Meskipun demikian, ia menekankan berbagai langkah mitigasi risiko telah diterapkan demi mengurangi dampak kebijakan tarif resiprokal AS.

"Ada juga kerja sama antaruniversitas, (penyelesaiannya) sama juga dengan melakukan mitigasi risiko yang akan terjadi," ucap Togar.

Diketahui, Presiden AS Donald Trump pada 2 April 2025 mengumumkan kebijakan tarif resiprokal kepada sejumlah negara, termasuk Indonesia, yang efektif berlaku tiga hari setelah diumumkan.

Kebijakan Trump itu diterapkan secara bertahap, yaitu mulai dari pengenaan tarif umum 10 persen untuk seluruh negara terhitung sejak tanggal 5 April 2025, kemudian tarif khusus untuk sejumlah negara, termasuk Indonesia, mulai berlaku pada 9 April 2025 pukul 00.01 EDT (11.01 WIB).

Dari kebijakan terbaru AS itu, Indonesia terkena tarif resiprokal 32 persen, sementara negara-negara ASEAN lainnya, Filipina 17 persen, Singapura 10 persen, Malaysia 24 persen, Kamboja 49 persen, Thailand 36 persen, dan Vietnam 46 persen.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire