Pemkab Aceh bebaskan ODGJ dari rantai pasung
Elshinta.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat membebaskan Farismi, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Layung, Kecamatan Bubon, yang selama ini dipasung dengan cara dirantai.

Elshinta.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat membebaskan Farismi, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Layung, Kecamatan Bubon, yang selama ini dipasung dengan cara dirantai.
"Kita ingin memastikan Aceh Barat bebas dari pasung dan stigma terhadap ODGJ. Mereka berhak mendapatkan perawatan dan perhatian," kata Bupati Aceh Barat Tarmizi, di Aceh Barat, Rabu.
Tarmizi mengatakan Farismi menderita gangguan jiwa selama 20 tahun dan terpaksa dipasung oleh pihak keluarga dengan cara dirantai.
Meskipun tidak pernah menunjukkan perilaku kekerasan, Farismi kerap berjalan tanpa arah dan tujuan, yang memicu kekhawatiran warga karena ia sering tersesat dan tidak tahu jalan pulang.
Dengan adanya pembebasan warga yang dipasung, ia berharap ke depan warga yang menderita gangguan jiwa di Aceh Barat tidak lagi dipasung, namun bisa mendapatkan perawatan secara medis dan layak.
Selain itu, Bupati Tarmizi juga mengunjungi Syukur (65), warga Desa Beurawang, Kecamatan Bubon, yang mengalami kelumpuhan sehingga hanya bisa terbaring di tempat tidur.
“Kunjungan ini juga merupakan bagian dari program andalan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, yakni Dokter Masuk Rumah (Dokmaru),” katanya.
Program ini menyasar warga yang tidak mampu secara finansial untuk berobat ke rumah sakit serta mereka yang mampu, tetapi takut atau enggan berobat ke dokter.
“Dalam dua kondisi ini, kita yang harus jemput bola, datang ke rumah, berikan perawatan, atau bawa ke rumah sakit jika perlu," kata Tarmizi.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkomitmen meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Aceh Barat secara menyeluruh, tanpa terkecuali.
“Kesehatan adalah hak semua warga. Kita hadir untuk memastikan tidak ada yang terabaikan," demikian Tarmizi.