Top
Begin typing your search above and press return to search.

Disdukcapil Kota Bekasi lakukan antisipasi penduduk baru pascalebaran

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, menyatakan kesiapannya menghadapi lonjakan penduduk pascalebaran.

Disdukcapil Kota Bekasi lakukan antisipasi penduduk baru pascalebaran
X
Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

Elshinta.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, menyatakan kesiapannya menghadapi lonjakan penduduk pascalebaran.

"Berdasarkan UU 23/2006 dan Perda 10/2021, setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan, termasuk pindah datang," kata Taufiq seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Kamis (10/4).

Ia menjelaskan, Disdukcapil telah menyiapkan mekanisme pendataan yang melibatkan kerjasama pemerintah dan masyarakat.

Taufiq menyebut proses ini akan memastikan kepatuhan warga dalam administrasi kependudukan.

"Warga yang telah tinggal lebih dari satu tahun di Kota Bekasi wajib mengalihkan status kependudukan mereka. Kegagalan melakukannya akan berdampak pada akses layanan publik berbasis NIK," ungkapnya.

"Pendataan akan dilaksanakan berdasarkan surat edaran Walikota yang sedang kami persiapkan," sambungnya.

Ia menerangkan, proses tersebut akan melibatkan pengawasan dari unsur Kecamatan, Kelurahan, RW, dan RT.

"Dengan mekanisme ini, diharapkan seluruh penduduk Kota Bekasi dapat menyesuaikan status domisili mereka dan terhindar dari kendala akses layanan publik," ujarnya.

Taufiq mengaku kerjasama seluruh pihak sangat penting untuk keberhasilan program ini.

"Dengan pendataan ini, pelayanan publik di Kota Bekasi dapat berjalan optimal," pungkasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire