Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polisi peragakan 31 adegan rekonstruksi pembunuhan wanita di Gowa

Elshinta.com - Jajaran penyidik Polres Gowa memperagakan 31 reka adegan pembunuhan korban wanita hamil inisial PI (21) oleh tersangka diketahui merupakan pacar korban inisial JB (23) sebagai bagian dari pembuktian kasus menuju persidangan di Aula Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Polisi peragakan 31 adegan rekonstruksi pembunuhan wanita di Gowa
X
Suasana rekonstruksi reka adegan kasus pembunuhan oleh tersangka JB (kiri) kepada pemeran pengganti selaku korban pacarnya PI (tengah) di Aula Mapolres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (10/4/2024). (ANTARA)

Elshinta.com - Jajaran penyidik Polres Gowa memperagakan 31 reka adegan pembunuhan korban wanita hamil inisial PI (21) oleh tersangka diketahui merupakan pacar korban inisial JB (23) sebagai bagian dari pembuktian kasus menuju persidangan di Aula Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

" Adegan reka ulang atau rekonstruksi ini dilaksanakan atas terjadinya perkara pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu. Ada 31 adegan yang disaksikan Jaksa Penuntut Umum," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar kepada wartawan, Kamis

Rekonstruksi tersebut menghadirkan tersangka, para saksi JPU dan pihak penasihat hukum korban untuk memberi terang kejadian pembunuhan dilakukan tersangka pada 21 Januari 2025. Saat itu, korban PI ditemukan warga tewas tergeletak di pinggir sawah, Kecamatan Palangga, Gowa.

Dalam reka ulang itu, pelaku menghujamkan senjata tajam jenis badik ke tubuh korban yang sebelumnya ada 79 tusukan, namun dari hasil rekonstruksi bertambah menjadi 98 tusukan. Korban kala itu sedang hamil muda yang diduga kuat pelaku sudah merencanakan perbuatannya.

Bachtiar bilang, dari rentetan proses rekonstruksi tersebut terungkap ada perencanaan untuk menghabisi korban. Luka yang dialami korbanberdasarkan visum et repertum dan hasil autopsi ada 98 luka, ada yang terbuka dan tikaman. Oleh karena itu, tersangka terancam pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

"Sudah kita lakukan rekonstruksi dan konstruksi dalam perkara ini, kita memang terapkan pasal pembunuhan berencana. Tersangka dikenakan pasal 340 dengan subsider pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana," katanya menekankan

Penasihat hukum korban Keisha Amanda menyampaikan, penerapan pasal pembunuhan berencana oleh pelaku sudah tepat. Sebab, dari proses rekonstruksi terlihat pelaku sudah membawa senjata tajam dan berniat membunuh korban selaku kliennya.

"Jadi, acuannya jelas dalam adegan itu sangat kental untuk pembunuhan berencana. Pelaku menuju Gowa dan membawa badik di dalam sadel motornya. Itu berarti sudah ada niat jahat untuk menghabisi nyawa korban," tuturnya menambahkan.

Kejadian sebelumnya pada 21 Januari 2025, kala itu warga digegerkan dengan penemuan mayat seorang perempuan di pinggir sawah di Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.

Saat itu, seorang warga yang sedang lari pagi menemukan seseorang terkapar di pinggir sawah sedang motornya di pinggir jalan. Usai diperiksa ternyata korban sudah meninggal dunia dengan luka tusukan, sehingga langsung di laporkan ke kantor polisi.

Usai mendapatkan laporan, tim dari kepolisian dan tim inafis serta dokpol menuju lokasi dan mengevakuasi korban untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sekaligus diotopsi serta oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi memastikan hasil penyidikan mengarah ke pacar korban.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire