Petugas haji hindari istilah tuna pada jemaah disabilitas
Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengingatkan seluruh petugas haji agar tidak penggunaan istilah cacat atau tuna pada jemaah haji penyandang disabilitas. Wakil Ketua KND, Deka Kurniawan menegaskan bahwa penggunaan istilah tersebut sudah tidak relevan dan cenderung menstigmatisasi.
.jpeg)
Elshinta.com - Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengingatkan seluruh petugas haji agar tidak penggunaan istilah "cacat" atau "tuna" pada jemaah haji penyandang disabilitas. Wakil Ketua KND, Deka Kurniawan menegaskan bahwa penggunaan istilah tersebut sudah tidak relevan dan cenderung menstigmatisasi.
"Istilah yang tepat adalah 'penyandang disabilitas', sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," ujarnya dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para petugas haji di Asrama Haji Pondok Gede, Rabu (16/4/25).
Deka mengatakan, penggunaan bahasa yang inklusif adalah langkah awal dalam membangun pelayanan publik yang ramah disabilitas, terutama dalam kegiatan besar seperti penyelenggaraan ibadah haji.
“Petugas haji harus menjadi garda depan dalam memperlakukan semua jemaah dengan setara, termasuk dalam pemilihan kata,” tambahnya.
Deka mengatakan, ibadah haji merupakan hak bagi seluruh warga negara dan ini sesuai dengan amanah UUD yang juga termaktub UU Hak Azasi Manusia No 39 tahun 1999.
"Lalu, UU No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, di mana di pasal 5 dikatakan memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agam dan kepercayaannya. Serta memperoleh kemudahan akses dalan memanfaatkan tempat peribadatan," tutupnya.
Penulis: Rama Pamungkas/Ter