Top
Begin typing your search above and press return to search.

Warga asal luar DKI bisa akses layanan telekonsultasi kesehatan jiwa

Warga yang berasal dari luar DKI Jakarta termasuk berusia di bawah 15 tahun dan penyandang disabilitas bisa mengakses layanan telekonsultasi kesehatan jiwa milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Walau begitu, menurut Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Seksi Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia, Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Bonnie Medana Pahlavie, ada batasan bagi warga luar Jakarta yakni dalam mengakses layanan rujukan di DKI.

Warga asal luar DKI bisa akses layanan telekonsultasi kesehatan jiwa
X
Mantan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek (kiri) mendengarkan siswa menceritakan pengalaman bahagianya pada kegiatan Mendengar Jiwa di SMAN 95 Jakarta, Kalideres, Jakarta, Kamis (13/2/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU

Elshinta.com - Warga yang berasal dari luar DKI Jakarta termasuk berusia di bawah 15 tahun dan penyandang disabilitas bisa mengakses layanan telekonsultasi kesehatan jiwa milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Walau begitu, menurut Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Seksi Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia, Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Bonnie Medana Pahlavie, ada batasan bagi warga luar Jakarta yakni dalam mengakses layanan rujukan di DKI.

"Warga yang dapat menerima layanan rujukan ataupun ke fasilitas kesehatan (fakses) milik Pemprov DKI Jakarta tentunya adalah warga Jakarta sendiri. Untuk warga di luar DKI Jakarta akan kita arahkan ke faskes-faskes yang sesuai dengan domisili penelpon," kata dia di Jakarta, Rabu.

Bonnie dalam acara bertema "Teman Curhat Warga Jakarta Melalui Layanan Telekonsultasi Kesehatan Jiwa" yang diadakan Pemprov DKI, mengatakan, bagi anak usia di bawah 15 tahun, maka dibutuhkan pendamping saat mengakses layanan.

"Dengan pendampingan dari orang tua atau walinya. Untuk pengambilan keputusannya agar lebih bagus dan lebih maksimal lagi untuk anak yang kurang dari 15 tahun," ujar dia.

Sementara bagi mereka yang berusia di atas 15 tahun, sambung Bonnie, cenderung sudah dapat bertanggung jawab dengan dirinya sendiri sehingga dapat melakukan telekonsultasi tanpa perlu pendampingan dari orang tua atau wali. Pendampingan juga dibutuhkan bagi pengguna layanan dari kelompok penyandang disabilitas baik fisik, sensorik, maupun mental.

"Tentunya dengan pendampingan dan juga dengan memiliki tilikan-tilikan ataupun reality testing ability yang baik dan dapat berkomunikasi dua arah," kata Bonnie.

Layanan telekonsultasi kesehatan jiwa dapat diakses melalui aplikasi JAKI. Saat memasuki aplikasi, pengguna masuk ke kategori kesehatan kemudian pilih layanan telekonsultasi. Nantinya, sebuah nomor telepon dihadirkan untuk dapat dihubungi pengguna.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire