Top
Begin typing your search above and press return to search.

Nekat buka segel dan berganti nama, Satpol PP Kudus kembali grebek Cafe Wolf 

Tempat karaoke Wolf yang sebelumnya disegel dan diberi garis line oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus telah dibuka dan kembali beraktivitas.

Nekat buka segel dan berganti nama, Satpol PP Kudus kembali grebek Cafe Wolf 
X
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Elshinta.com - Tempat karaoke Wolf yang sebelumnya disegel dan diberi garis line oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus telah dibuka dan kembali beraktivitas. Hal ini berdasarkan informasi yang disampaikan terkait aktivitas kafe karaoke tersebut yang dinilai meresahkan. Terkait informasi, pihak Satpol PP Kabupaten Kudus langsung menindaklanjuti.

Plt. Kasatpol PP Kudus Budi Waluyo yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan selain melaksanakan program kerja Satpol PP juga adanya pengaduan melalui kanal Whatsapp/SMS “Wadul K1 K2” juga melalui media sosial Satpol PP Kudus,

Kegiatan operasi penertiban usaha hiburan cafe karaoke dan peredaran minuman beralkohol (miras) dengan sasaran pada Cafe Wolf yang sekarang berubah nama memjadi Cafe Ratu dan juga pemiliknya berganti di Desa Pladen Kecamatan Jekulo.

"Para pemilik kafe ini sering kucing-kucingan. Rata-rata modusnya merubah nama dan pemilik sehingga sanksi yang kemarin diberikan tidak berlaku dan proses hukum baru lagi", katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Kamis (17/4).

Menurut Budi, saat petugas sampai di lokasi dalam keadaan buka tetapi belum ada pengunjung, kemudian dilakukan pemeriksaan di dalam Cafe tersebut didapati 28 botol minuman beralkohol dari berbagai merk.

"Kami lakukan penyitaan peralatan karaoke dan miras sebagai barang bukti", imbuhnya.

Budi menambahkan, kegiatan operasi ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol. Juga Perda Nomor 10 tahun 2015 tentang usaha hiburan diskotik, kelab Malam, pub, dan penataan hiburan karaoke, serta Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,

Ia meminta peran aktif masyarakat untuk menginformasikan tempat karaoke di Kudus. Sebab, pendirian usaha karaoke kadang luput dari jangkauan penegak Perda. Aduan masyarakat penting agar pemberantasan tempat karaoke cepat.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire