Pengamat apresiasi keberanian Kejaksaan Agung sikat mafia peradilan
Pengamat hukum Ubaidillah Karim mengapresiasi keberanian Kejaksaan Agung menyikat mafia peradilan.

Elshinta.com - Pengamat hukum Ubaidillah Karim mengapresiasi keberanian Kejaksaan Agung menyikat mafia peradilan.
Kali ini Kejaksaan Agung mengungkap dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat khususnya di Pengadilan Tipikor.
"Joss, lagi-lagi Kejaksaan Agung sikat habis mafia peradilan," kata Ubaidillah lewat pesan singkatnya menanggapi penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), kepada wartawan, Kamis (17/4).
Diketahui Kejagung menetapkan 7 tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga hakim sebagai tersangka. Tiga hakim tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).
Ketujuh tersangka diduga terlibat suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Lebih jauh Ubaidillah mengatakan keberadaan mafia peradilan cukup meresahkan. Sebab para hakim menjadi harapan terakhir pencari keadilan. Ketika hakim yang disebut 'wakil tuhan' itu main mata dalam penanganan perkara, maka runtuhlah keadilan.
"Kita apresiasi penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk memberangus para mafia peradilan ini," tegasnya.