PSHT desak Menkum sahkan kepengurusan M Taufik
Ketua Umum Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Muhammad Taufiq meminta Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas, agar segera menindaklanjuti penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No 217 Tahun 2024.

Elshinta.com - Ketua Umum Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Muhammad Taufiq meminta Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas, agar segera menindaklanjuti penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No 217 Tahun 2024.
Putusan PTUN Jakarta itu menetapkan tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan PSHT agar berkekuatan hukum lagi atau berlaku kembali.
"Kita sangat mengharapkan kepada Menteri Hukum untuk menindaklanjuti putusan tersebut dengan memulihkan kembali badan hukum PSHT yang pernah diterbitkan oleh Kemenkumham dan selama ini di 'takedown' supaya ini hidup kembali," kata Taufiq di sela-sela Halal Bihalal Pengurus Pusat PSHT di Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII, Jakarta Timur, Minggu (20/4).
Sehingga, PSHT yang telah memiliki dualisme kepengurusan dapat kembali bersatu dengan dasar hukum yang pasti dan tetap.
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No 68 Tahun 2022 dan penetapan PTUN Jakarta No 217 Tahun 2024 itu, maka yang berhak mendaftarkan diri badan hukum PSHT adalah Muhammad Taufiq.
Saat ini, lanjut dia, PTUN Jakarta telah mengirimkan surat No 614 tertanggal 11 Februari 2025 kepada Menteri Hukum RI yang ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani yang pokok isinya permohonan atas pemulihan objek sengketa (kepengurusan PSHT) untuk dikabulkan
"Kami minta Menkum segera mematuhi dan melaksanakan perintah PTUN tersebut untuk mewujudkan kepastian hukum," tuturnya.
Taufiq menuturkan pascaputusan PK MA Tahun 2022 itu pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kemenkumham, bahkan difasilitasi Menko Polhukam untuk bertemu. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut atas putusan PK MA tersebut.
"Kami sekuat tenaga menjaga saudara-saudara kita untuk tidak ramai-ramai datang ke sana (kantor Menkum) dulu. Karena kita pengen melalui jalur-jalur yang lebih 'soft', karena bagaimanapun juga PSHT juga turut andil dalam mendirikan Indonesia," ujarnya.
Taufiq meminta ada timbal balik dari penyelenggara negara untuk memperhatikan putusan PK MA dan PTUN Jakarta itu karena adanya dualisme kepengurusan sangat menganggu pengembangan karier atlet pencak silat, khususnya dari PSHT.
"Adanya dualisme kepengurusan menyebabkan kedua pengurus tidak boleh ikut dalam aktivitas Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), terutama yang terkait dengan organisasi," paparnya.
Bahkan, tambah dia, di beberapa daerah atlet dari PSHT tidak diizinkan untuk ikut kompetisi dalam kegiatan kejuaraan pencak silat.
"Nah, ini kan mengganggu kita untuk memberi kontribusi pada kemajuan pencak silat di Indonesia," pungkasnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Heru Lianto.