Top
Begin typing your search above and press return to search.

Perselisihan Pegadaian masuk pengadilan hubungan industrial

Perselisihan hubungan industrial antara Serikat Pekerja PT Pegadaian dan Manajemen PT Pegadaian memasuki babak baru.

Perselisihan Pegadaian masuk pengadilan hubungan industrial
X
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Elshinta.com - Perselisihan hubungan industrial antara Serikat Pekerja PT Pegadaian dan Manajemen PT Pegadaian memasuki babak baru. Kedua pihak belum mencapai kesepakatan, sehingga Serikat Pekerja memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Langkah ini diambil setelah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Anjuran Tertulis pada 16 April 2025. Anjuran tersebut merupakan bagian dari prosedur penyelesaian konflik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Berdasarkan Pasal 13 Ayat (2), jika salah satu pihak menolak anjuran tersebut, maka pihak terkait dapat membawa perkara ke pengadilan.

Upaya hukum yang diambil Serikat Pekerja PT Pegadaian mendapat dukungan penuh dari jajaran pengurus Serikat Pekerja PT Pegadaian seluruh Indonesia. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja dari berbagai wilayah menyampaikan pernyataan sikap yang menuntut manajemen untuk menjalankan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2023–2025 secara konsisten.

“Dukungan moral dari seluruh DPD Serikat Pekerja Pegadaian di Indonesia menjadi bukti kuat bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu, tetapi demi terwujudnya tata kelola perusahaan yang baik dan berkeadilan,” ujar Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Dewan Pimpinan Pusat (DPP SP) PT Pegadaian, Joko Mulyono seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Senin (21/4).

Joko menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melanjutkan proses hukum demi memastikan kepastian pelaksanaan PKB yang saat ini berlaku. Ia menyebut, penegakan PKB bukan semata-mata soal aturan internal, tetapi juga menyangkut kesejahteraan karyawan dan keluarganya di seluruh Indonesia.

Serikat Pekerja berharap proses hukum ini dapat menjadi momentum penegakan prinsip tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel, sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis di lingkungan PT Pegadaian.

Sementara dalam pernyataannya, manajemen PT Pegadaian menegaskan bahwa seluruh proses ketenagakerjaan, termasuk pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) setelah usia pensiun, rekrutmen karyawan, hingga program pensiun dini, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PKB dan Peraturan Direksi.

Menurutnya, perusahaan juga menekankan bahwa seluruh kebijakan tersebut dijalankan dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

"Manajemen menghargai peran Serikat Pekerja dalam membela hak-hak karyawan. Namun, keputusan manajerial tetap diambil berdasarkan pertimbangan yang objektif dan mengacu pada ketentuan yang berlaku," ujar Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian, Dwi Hadi Atmaka kepada wartawan.

Dwi menyebutkan, mengenai karyawan yang mengajukan PKWT setelah memasuki usia pensiun, telah mendapatkan keputusan hukum yang menyatakan gugatan karyawan tersebut ditolak.

"Sebagai wujud komitmen kepada karyawan PT Pegadaian juga menyediakan program pelatihan pra-pensiun serta memberikan hak dan apresiasi bagi karyawan yang memasuki masa pensiun sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Perusahaan menyatakan, akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola guna memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.

"Manajemen PT Pegadaian menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat selama ini," tutup Dwi Hadi Atmaka.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire