Open dumping harus dihentikan, 343 lokasi diberi batas waktu 6 bulan
Kementerian Lingkungan Hidup mengambil langkah tegas terhadap praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping.

Elshinta.com - Kementerian Lingkungan Hidup mengambil langkah tegas terhadap praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan, sebanyak 343 lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia telah menerima surat paksaan pemerintah untuk menghentikan praktik pencemaran tersebut.
“Paksaan pemerintah ini adalah instrumen hukum dari UU No. 32 Tahun 2009. Mereka diberi waktu enam bulan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah,” tegas Hanif.
Menurutnya, open dumping menjadi penyumbang utama pencemaran lingkungan yang serius, mulai dari air lindi, emisi gas metana, hingga penyebaran penyakit. Solusi yang ditawarkan pemerintah adalah transisi ke sistem sanitary landfill.
“Sampah yang masuk ke TPA harus sudah dipilah. Hanya residu yang tidak bisa didaur ulang yang boleh masuk, kemudian ditutup tanah dan dilengkapi fasilitas penangkap gas metana serta pengolahan limbah cair,” jelas Hanif.
Menteri Hanif juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mengawal proses ini secara ketat. Bila dalam evaluasi ditemukan ketidaksesuaian, maka sanksi hukum akan diberlakukan, termasuk pidana.
Di sisi lain, Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan bahwa Kota Solo tidak termasuk dalam 343 daerah yang mendapatkan surat paksaan tersebut.
“Namun kami tetap menjalankan upaya perbaikan. Solo sudah memulai penataan dari hulu, termasuk edukasi pemilahan sampah di masyarakat,” ujar Respati seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Agung Santoso, Selasa (22/4).