Aktivis ditahan di Heathrow karena sweater bergambar peta Palestina
Elshinta.com - Seorang aktivis Palestina ditahan di Bandar Udara Heathrow, London, karena mengenakan sweater bergambar peta Palestina. Penahanan yang dilakukan aparat kepolisian tersebut menggunakan Undang-Undang Senjata Api.
Ilustrasi - Aksi unjuk rasa pro-Palestina di Inggris. ANTARA/Anadolu/py.Elshinta.com - Seorang aktivis Palestina ditahan di Bandar Udara Heathrow, London, karena mengenakan sweater bergambar peta Palestina. Penahanan yang dilakukan aparat kepolisian tersebut menggunakan Undang-Undang Senjata Api.
Insiden itu dilaporkan terjadi pada Ahad saat aktivis tersebut tiba untuk meliput keberangkatan politikus Israel, Gideon Sa’ar, yang dituduh terlibat dalam kejahatan perang di Gaza.
Penahanan itu memicu tuduhan penindasan politik dan praktik diskriminatif rasial di Inggris.
Dalam sebuah video yang dibagikan di media sosial, aktivis tersebut tampak dihentikan oleh petugas polisi bersenjata lengkap yang mempertanyakan pakaiannya.
Sweater yang dikenakannya menampilkan peta Palestina dengan motif keffiyeh -- simbol khas perjuangan Palestina --yang dianggap sebagai hal provokatif oleh pihak berwenang.
Kantor berita Anadolu telah menghubungi Kepolisian Metropolitan London untuk meminta keterangan lebih lanjut, namun belum mendapat tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Penahanan itu terjadi di tengah meningkatnya ketegangan seputar keberangkatan Gideon Sa’ar dari London.
Selama berada di ibu kota Inggris Raya itu, Sa’ar dilaporkan melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat pemerintah Inggris, meski ada seruan dari berbagai pihak agar ia ditangkap.
Kunjungan Sa’ar yang disebut sebagai "kunjungan pribadi" oleh Kementerian Luar Negeri Inggris itu memicu desakan dari para aktivis HAM agar proses hukum segera dilakukan.
Beberapa kelompok bahkan berupaya membawa kasus tersebut ke ranah pengadilan atas dugaan keterlibatannya dalam kejahatan perang.
Jaringan Aksi Hukum Global (Global Legal Action Network/GLAN) yang berbasis di London, bersama dengan Yayasan Hind Rajab (HRF) yang berbasis di Brussels telah mengirimkan surat bersama kepada Jaksa Agung Inggris dan Direktur Penuntutan Umum.
Surat tersebut meminta persetujuan untuk mengajukan tuntutan pidana secara privat.
Kedua organisasi itu juga telah menyiapkan permohonan surat perintah penangkapan yang rencananya akan diajukan ke Pengadilan Magistrat Westminster.
Para pengkritik menilai bahwa penahanan tersebut mencerminkan pola yang lebih luas dalam menekan ekspresi pro-Palestina di Inggris.
Dalam beberapa bulan terakhir, tercatat beberapa kasus di mana warga menghadapi tindakan hukum atau interogasi polisi hanya karena menunjukkan simbol-simbol yang diasosiasikan dengan Palestina.
Sebagai contoh, seorang remaja sempat diinterogasi oleh polisi anti-teror di sebuah bandara karena mengenakan bendera Palestina, dan seorang lainnya dituntut secara hukum karena mengenakan ikat kepala bertuliskan simbol Islam dalam aksi unjuk rasa pro-Palestina.
Sumber: Anadolu




