Mutasi serta rotasi Hakim dan Panitera, upaya serius MA benahi Lembaga Peradilan?
Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi 199 hakim di seluruh tanah air yang terdiri dari hakim Yustisial MA, Ketua Pengadilan Negeri, hingga Hakim Pengadilan Negeri. Mahkamah Agung juga melakukan hal yang sama kepada 68 panitera.

Elshinta.com - Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi 199 hakim di seluruh tanah air yang terdiri dari hakim Yustisial MA, Ketua Pengadilan Negeri, hingga Hakim Pengadilan Negeri. Mahkamah Agung juga melakukan hal yang sama kepada 68 panitera.
Mutasi dan rotasi besar-besaran dilakukan ditengah proses hukum yang menjerat sejumlah hakim dan panitera dalam kasus dugaan suap yang menjadi sorotan luas di masyarakat.
Menurut Guru Besar Hukum Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, S.H., M.H mutasi adalah langkah kepekaan dari MA. Gayus Lumbuun mengatakan mutasi hampir 200 hakim belum menjadi solusi untuk merubah wajah pengadilan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Gayus Lumbuun yang pernah menjabat Hakim Agung 2011-2018 menegaskan langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah pengawasan dan evaluasi para hakim oleh lembaga khusus tersendiri. Keberadaan lembaga khusus tersebut pernah diusulkan di era Presiden Joko Widodo dan dibahas bersama Menko Polhukam Mahfud MD. Namun usulan tersebut terhenti karena keburu berakhir masa tugasnya.