Top
Begin typing your search above and press return to search.

KPK panggil auditor BPK terkait kasus TPPU SYL

Elshinta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

KPK panggil auditor BPK terkait kasus TPPU SYL
X
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025). (ANTARA/Rio Feisal) (ANTARA/Rio Feisal)

Elshinta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama SY,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Kamis.

SY diketahui merupakan Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK, Syamsudin.

Untuk kasus tersebut, KPK pekan ini telah memanggil mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang pada Senin (21/4).

KPK pada Selasa (22/4) memanggil Kepala Sekretariat Auditorat Utama Keuangan Negara IV BPK RI Sandra Willia Gusman, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto, Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan Ebi Rulianti, dan advokat firma hukum Visi Law Office Reyhan Rezki Nata.

Pada Rabu (23/4), KPK memanggil Ketua Tim Teknis Pengadaan Pembeku Latek tahun 2021 Ratna Sariati, dan anggotanya yang bernama Andi Siti Fatimah.

Adapun SYL telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta untuk kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada kurun 2020–2023.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire