Sidang gugatan ijazah Jokowi masuk tahap mediasi, penggugat tunjuk moderator dari akademisi
Sidang gugatan dugaan ijazah palsu atas nama Presiden Ke 7 RI Joko Widodo resmi memasuki tahap mediasi. Ketua Majelis Hakim I Putu Gde Hariadi menetapkan hal tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis (24/04/2025).

Elshinta.com - Sidang gugatan dugaan ijazah palsu atas nama Presiden Ke 7 RI Joko Widodo resmi memasuki tahap mediasi. Ketua Majelis Hakim I Putu Gde Hariadi menetapkan hal tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis (24/04/2025).
Dalam sidang, hakim menjelaskan bahwa tahapan ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Sebagai langkah lanjutan, hakim menunjuk Prof. Edi Sulistyo, akademisi dari Universitas Sebelas Maret (UNS), sebagai mediator yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Prof. Edi merupakan pilihan dari pihak penggugat, Muhammad Taufik, SH.
"Prosesi mediasi akan berlangsung paling lama 30 hari, dan mediator wajib melaporkan hasilnya kepada hakim," ujar I Putu Gde Hariadi di persidangan.
Muhammad Taufik selaku penggugat menyatakan keyakinannya terhadap kompetensi moderator yang ditunjuk. Ia menyebut bahwa Prof. Edi adalah dosennya serta dosen dari YB Irfan, kuasa hukum, Jokowi.
"Harapannya, Presiden Jokowi hadir langsung dalam mediasi dan menunjukkan ijazahnya di hadapan pengadilan, seperti pernyataannya sebelumnya yang menyebut akan menunjukkan ijazah jika diminta oleh hakim," ucap Taufik usai sidang.
Dalam sidang tersebut, Jokowi tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irfan. Pihak tergugat lain seperti KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada juga hadir sebagai lembaga yang terkait dengan penerbitan ijazah Jokowi.
YB Irfan menyatakan akan menghormati semua keputusan hakim, termasuk soal honorarium bagi mediator yang akan ditanggung bersama penggugat.
“Sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016, saya akan berkonsultasi dan berdiskusi dengan Bapak Jokowi mengenai kewajiban kehadiran prinsipal,” kata Irfan seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Agung Santoso, Kamis (24/4).
Ia menambahkan, jika kehadiran Presiden Ke 7 RI tidak memungkinkan, maka selama dapat diterima secara hukum, pihaknya tetap sah untuk mewakili dalam proses mediasi.
Perlu diketahui, sidang ini telah dua kali mengalami penundaan. Salah satunya disebabkan oleh belum didaftarkannya SMA Negeri 6 Surakarta sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Solo.
Penggugat juga meminta waktu kepada hakim untuk menghubungi mediator setelah disepakati. Hal ini, guna mempercepat proses mediasi. Sidang mediasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu mendatang di salah satu ruang Pengadilan Negeri Solo.