Diduga cabuli anak di bawah umur, warga Kota Jambi ditangkap petugas
Satreskrim Polres Salatiga, Jawa Tengah menangkap R (24), pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kasus itu terungkap setelah ibu korban NK melapor ke Polres Salatiga.

Elshinta.com - Satreskrim Polres Salatiga, Jawa Tengah menangkap R (24), pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kasus itu terungkap setelah ibu korban NK melapor ke Polres Salatiga.
Kejadian dugaan pencabulan itu berada di Dayaan, Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga. NK ibu korban, warga Sidorejo Kidul, Tingkir, Salatiga melaporkan perbuatan pelaku yang diduga mencabuli anaknya yang berusia 11 tahun itu. Sedangkan R, warga Bambu Kuning Jelutung, Kota Jambi saat ini sudah ditahan.
Kapolres Salatiga AKBP Veronica memaparkan kronologi kejadiannya, pada Selasa 25 Maret 2025 sekitar pukul 17.30 WIB pelaku mengajak anak korban dan anak-anak lainnya untuk berbuka puasa di rumah salah satu mantan pengasuh Ponpes daerah Kota Salatiga. Pelaku berpesan kepada saksi R untuk mengantar korban ke rumah saksi S yang terletak di daerah Sidorejo Kidul, Kota Salatiga.
Sesampainya di rumah saksi S pada pukul 21.00 WIB anak korban menunggu pelaku di rumah saksi S, kemudian pelaku datang ke rumah saksi S untuk menjemput anak korban, lalu dibawa ke Terminal Tingkir untuk diajak ke Semarang, karena pelaku mengatakan ke anak korban kalau ibunya di Semarang.
Sesampainya di Semarang, pelaku mendaftarkan anak korban ke salah satu pondok namun ditolak dengan alasan syarat adminsitrasi tidak langkap.
"Pada Senin tanggal 7 April 2025, pelaku mendapatkan pondok yang mau menerima anak korban dan dirinya sebagai pengasuh, di salah satu pondok Semarang itu pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Kamis (24/4).
Atas laporan itu Tim Satreskrim Polres Salatiga yang dibantu Unit Jatanras Polda Jateng, melakukan upaya pencarian tersangka di daerah Ngablak Magelang, Magetan, Jawa Timur, Jambi dan di sekitar Wilayah Semarang.
"Tim awalnya mendapatkan kesulitan, karena pelaku paham akan teknologi sehingga tersangka sering ganti ganti nomor sehingga menyulitkan penyelidikan, hingga akhirnya, pada tanggal 12 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Tim Resmob Polres Salatiga dan Jatanras Polda Jateng melakukan penangkapan di Pondok Pesantren dan Panti Sosial Anak Yang terletak di Jl. Grafika Barat V RT. 2 RW. 8 Banyumanik, Kota Semarang," imbuh Veronika.