Larangan masuk Mekah tanpa Visa Haji mulai 29 April 2025
Jelang musim Haji tahun 2025, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan sejumlah informasi penting terkait pengaturan dan prosedur demi menjamin keselamatan dan keamanan para jemaah haji

Elshinta.com - Jelang musim Haji tahun 2025, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan sejumlah informasi penting terkait pengaturan dan prosedur demi menjamin keselamatan dan keamanan para tamu Allah.
Salah satunya adalah larangan yang pemegang selain visa haji berada di Mekah, mulai tanggal 29 April hingga 10 Juni 2025. Ada kampanye yang menegaskan pentingnya kepemilikan izin resmi untuk melaksanakan ibadah Haji, dengan slogan: “No Hajj Without a Permit” (Tidak Ada Haji Tanpa Izin Resmi).
Dikutip Saudinesia, dijelaskan ada empat poin utama pengaturan yang diumumkan:
1. Regulasi Masuk dan Keluar Jamaah Umrah ke/dari Kerajaan Arab Saudi
* Tanggal terakhir kedatangan jamaah Umrah ke Arab Saudi: Minggu, 13 April 2025
* Tanggal terakhir keberangkatan jamaah Umrah dari Arab Saudi: Selasa, 29 April 2025
2. Regulasi Masuk Penduduk ke Kota Mekah mulai Rabu, 23 April 2025, akses masuk ke Mekah hanya diperbolehkan bagi individu yang memiliki:
* Izin kerja yang masih berlaku di Mekah,
* Kartu identitas tempat tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Mekah, atau
* Izin Haji resmi yang sah
3. Penangguhan Penerbitan Izin Umrah Melalui Platform “Nusuk”
* Penerbitan izin Umrah melalui aplikasi Nusuk akan ditangguhkan mulai Selasa, 29 April 2025 hingga Selasa, 10 Juni 2025.
4. Larangan Masuk dan Tinggal di Kota Makkah bagi Pemegang Semua Jenis Visa Selain Visa Haji
* Mulai Selasa, 29 April 2025, pemegang visa jenis apa pun, kecuali visa Haji yang sah, tidak diizinkan untuk masuk atau tinggal di Kota Mekah.
Sementara itu, beberapa waktu lalu BP Haji sempat menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait penangguhan visa umrah jelang musim haji 2025. Kebijakan itu berlaku sejak 13 April 2025 hingga jelang puncak musim haji. Penangguhan sementara juga berlaku pada visa bisnis dan keluarga bagi 14 negara termasuk Indonesia.
“Kebijakan ini mencerminkan keseriusan Arab Saudi dalam menyelenggarakan ibadah haji yang aman, tertib, dan sesuai syariat. Ini sejalan dengan masukan BP Haji yang kami sampaikan secara langsung dalam kunjungan diplomatik dengan menteri dan wakil menteri Haji dan Umrah Arab Saudi pada Desember tahun lalu,” ujar Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, 9 April 2025 lalu.
Pengumuman ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Saudi Arabia untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah Haji. Saudi Arabia juga ingin menjamin bahwa hanya jamaah dengan izin resmi yang dapat mengakses fasilitas dan wilayah yang berkaitan di Kota Mekah.
Penulis: Ter