Top
Begin typing your search above and press return to search.

Dendam berujung maut, leher wanita dibacok hingga nyaris putus

Kasus pembacokan sadis yang menewaskan seorang wanita di Kabupaten Tegal akhirnya terungkap. Jajaran Satreskrim Polres Tegal berhasil meringkus M Khomarul Hadi (40), pelaku yang tega menghabisi nyawa Ponirah (45) dengan sebilah sajam hingga leher korban nyaris putus.

Dendam berujung maut, leher wanita dibacok hingga nyaris putus
X
Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

Elshinta.com - Kasus pembacokan sadis yang menewaskan seorang wanita di Kabupaten Tegal akhirnya terungkap. Jajaran Satreskrim Polres Tegal berhasil meringkus M Khomarul Hadi (40), pelaku yang tega menghabisi nyawa Ponirah (45) dengan sebilah sajam hingga leher korban nyaris putus.

Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Senin sore, 3 Maret 2025, di Dukuh Siketi, Desa Dukuh Benda, Kecamatan Bumijawa, Tegal. Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, mengungkapkan bahwa korban meninggal dunia seketika di lokasi kejadian akibat luka parah yang dideritanya.

Motif di balik pembunuhan brutal ini ternyata adalah dendam. Pelaku menyimpan sakit hati lantaran korban tidak menggunakan jasanya dalam proyek pembangunan rumah.

"Pelaku merasa dendam karena korban tidak memakai jasanya untuk membangun rumah, dan saat ini pelaku sudah kita amankan dan kita jerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 dengan hukuman maksimal seumur hidup," jelas AKBP Bayu Prasatyo seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Kamis (24/4).

Penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi dan bukti-bukti yang dikumpulkan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap M Khomarul Hadi.

Kasus ini sontak menggemparkan warga sekitar dan menjadi perhatian publik. Tindakan keji pelaku yang dilatarbelakangi dendam sepele ini menuai kecaman keras. Pihak kepolisian memastikan akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tegal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah sajam yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban, dan pelaku kini di jerat dengan pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire