Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polres Tegal Kota bekuk tiga tersangka kasus penipuan dan penggelapan

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota menunjukkan kinerja gemilang dengan berhasil mengungkap tiga kasus penipuan dan penggelapan yang selama ini meresahkan masyarakat. 

Polres Tegal Kota bekuk tiga tersangka kasus penipuan dan penggelapan
X
Foto: Hari Nurdiansyah/Radio Elshinta

Elshinta.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota menunjukkan kinerja gemilang dengan berhasil mengungkap tiga kasus penipuan dan penggelapan yang selama ini meresahkan masyarakat.

Dalam serangkaian pengungkapan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna, membenarkan penangkapan ketiga tersangka tersebut. "Kami telah berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku penipuan dan penggelapan dalam tiga kasus yang berbeda. Penangkapan ini merupakan respons cepat kami terhadap laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan para pelaku," ujar AKBP I Putu Bagus Krisna saat memberikan keterangan pers di Mapolres Tegal Kota, Jumat (25/4), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku bervariasi, mulai dari penipuan berkedok investasi proyek bodong, penggelapan dalam transaksi perbak kan hingga penipuan online. Akibat perbuatan para pelaku, sejumlah warga Kota Tegal dan sekitarnya mengalami kerugian materi yang tidak sedikit.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 296.217.000, Rp 752.000.000, dan Rp 850.000.000, Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang lebih besar. Barang bukti juga telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuh AKBP I Putu Bagus Krisna.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan dan penggelapan. Beliau juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana serupa.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Tegal Kota dalam memberantas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Tegal," pungkasnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tegal Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan menjerat para pelaku dengan pasal terkait penipuan dan penggelapan sesuai dengan hukum yang berlaku 378 dan 372 dengan hukuman 4 tahun penjara.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire