Pekanbaru terbitkan surat edaran penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Provinsi Riau, Agung Nugroho menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 30/SE/2025 tentang Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Elshinta.com - Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Provinsi Riau, Agung Nugroho menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 30/SE/2025 tentang Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Di antaranya pertama seluruh ruangan dalam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok," kata Agung Nugroho di Pekanbaru, Sabtu.
Kemudian lanjutnya poin kedua, seluruh pegawai, tamu, maupun pihak yang berkepentingan dilarang merokok di dalam ruangan kantor. Termasuk ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet, dan fasilitas publik lainnya di dalam gedung perkantoran.
Poin ketiga, larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok berlaku untuk semua jenis rokok termasuk rokok elektrik. Lalu poin keempat, setiap kepala perangkat daerah dan pimpinan unit kerja wajib untuk mensosialisasikan, menunjukkan keteladanan dalam implementasi KTR, melakukan pengawasan internal, melarang setiap orang yang merokok dan memberikan teguran dan peringatan kepada setiap orang yang melanggar ketentuan di lingkungan kerja masing-masing.
"Disarankan untuk menyediakan tempat khusus merokok merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar atau dilengkapi dengan fasilitas penghisap udara," katanya.
Selanjutnya memasang tanda larangan merokok yang dapat di tempatkan di pintu utama, di ruangan rapat atau ruangan pertemuan, di pintu masuk di ruangan ibadah, dan di kamar mandi atau toilet bangunan gedung.
Sedangkan poin ketujuh, pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pidana dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.