HBP 2025 momentum evaluasi dan penguatan komitmen Lapas Kelas IIB Slawi
Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) tahun 2025 menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan komitmen seluruh insan pemasyarakatan untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Elshinta.com - Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) tahun 2025 menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan komitmen seluruh insan pemasyarakatan untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan di Indonesia. Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kabupaten Tegal Karyono, mengatakan Hari Bhakti Pemasyarakatan menjadi kesempatan untuk memperkuat pembinaan terhadap warga binaan.
Dalam acara HBP ke 60 tahun 2025 ini hadir dalam acara Bupati tegal yang diwakilkan oleh ASDA 2 Dr. Joko kurnianto, Kasatreskrim polres tegal AKP. Suyanto, Kejaksaan yang diwakili Kasi Pidum, Danramil lebaksiu Kapt. Inf. Adi sulistio, kepala BNN yang diwakili kasubag umum, Kemendag, dan Dinkes Kabupaten Tegal.
Karyono selaku Kalapas Kelas IIB Slawi menjelaskan, pembinaan yang diberikan bertujuan agar mantan narapidana dapat lebih kuat menjalani kehidupan di tengah masyarakat. "Pembinaan meliputi aspek kerohanian dan kemandirian, sebagai bekal agar saat kembali ke masyarakat, mereka tidak lagi melakukan tindak pidana," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Senin (28/4).
Selain itu, penguatan diberikan agar warga binaan dapat menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya.
Karyono lebih lanjut, menjelaskan bahwa dalam sistem pemasyarakatan, setiap momen hari besar keagamaan biasanya diikuti dengan pemberian remisi. Hal ini sebagai bentuk pembinaan dan penghargaan terhadap warga binaan yang berperilaku baik selama menjalani masa pidana.
Hari Bhakti Pemasyarakatan 2025 ini mengangkat tema "Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat" sebagai cerminan komitmen pemasyarakatan untuk terus berkontribusi positif dalam membina dan membimbing warga binaan menuju kehidupan yang lebih baik.
Tema ini dipilih untuk menegaskan komitmen Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, sinergi, dan transparansi dan berdampak untuk seluruh masyarakat.
Hari Bhakti Pemasyarakatan di Indonesia telah diperingati sejak tahun 1964. Menurut situs resmi Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan, Prof. Sahardjo, S.H selaku Menteri Kehakiman saat itu mencetuskan gagasan mengenai pembinaan narapidana berdasar Sistem Pemasyarakatan pada tanggal 5 Juli 1963.
Dalam prosesnya, terjadi perubahan istilah dari "Kepenjaraan" menjadi "Pemasyarakatan" yang bertujuan sebagai suatu pengejawantahan keadilan untuk mencapai reintegrasi sosial dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan. Perkara ini kemudian dikukuhkan ke dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (terbaru yakni UU Nomor 22 Tahun 2022).