Top
Begin typing your search above and press return to search.

Lapak di zona kuning ditertibkan Satpol PP Kudus

Sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di zona kuning sesuai Perda Kabupaten Kudus ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Kudus bersinergi dengan Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus. 

Lapak di zona kuning ditertibkan Satpol PP Kudus
X
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Elshinta.com - Sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di zona kuning sesuai Perda Kabupaten Kudus ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Kudus bersinergi dengan Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus.

Pelaksana Tugas Kasat Pol PP Kudus Budi Waluyo menyampaikan bahwa Penertiban ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban ditempat umum dan juga menindaklanjuti aduan warga melalui kanal WhatsApp Wadul K1, K2 "08562025111" terkait PKL yang tidak tertib dan meninggalkan lapaknya di zona kuning yakni di kawasan Jalan Veteran Kota Kudus.

-"Kami tertibkan karena adanya laporan di aduan Wadul K1 dan K2. Semua barang bukti sudah kami amankan", katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Senin (28/4).

Hal ini berdasarkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus, Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dijelaskan bahwa Jalan Veteran termasuk Lokasi Sementara PKL (Zona Kuning PKL) untuk ruas jalan kabupaten

dengan pembatasan jam berjualan antara jam 16.00 WIB sampai dengan jam 24.00 WIB serta dilarang meninggalkan lapaknya dilokasi tersebut.

Selanjutnya beberapa lapak yang ditertibkan diamankan ke kantor Satpol PP Kudus sedangkan untuk pembinaan terhadap PKL yang melanggar ketentuan akan dilakukan oleh Dinas Perdagangan.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire