Top
Begin typing your search above and press return to search.

Jual miras, rumah di Jati Kulon digrebek petugas Satpol PP Kudus

Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Kudus Jawa Tengah masih cukup tinggi sehingga meresahkan warga.

Jual miras, rumah di Jati Kulon digrebek petugas Satpol PP Kudus
X
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Elshinta.com - Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Kudus Jawa Tengah masih cukup tinggi sehingga meresahkan warga. Untuk itu guna menciptakan kondisi aman dan nyaman, Satpol PP Kabupaten Kudus menggelar razia minuman keras di Desa Jati Kulon Kecamatan Jati. Dalam razia tersebut, tim berhasil mengamankan 248 botol miras berbagai merk dari sebuah rumah warga. Miras-miras tersebut ditata di lemari pendingin dan ditata di ruang tamu.

Plt. Kasatpol PP Kudus, Budi Waluyo menjelaskan razia ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat melalui kanal WhatsApp Wadul K1, K2 atau laporan untuk bupati dan wakil bupati Kudus. Dimana dalam laporan tersebut, adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol yang meresahkan warga di Desa Jati Kulon Kecamatan Jati.

Hasil razia kali ini dapati 248 botol minuman keras dari berbagai merk, semua barang bukti di sita oleh PPNS dan di bawa ke kantor Satpol PP Kudus sebagai barang bukti. Penjual miras diduga melanggar Perda No 12 tahun 2004 tentang Minuman beralkohol, dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan dan memperjualbelikan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus.

"Penjual miras akan di minta datang ke Kantor Satpol PP Kudus untuk di lakukan pembinaan dan proses lebih lanjut," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Selasa (28/4).

Ditambahkan, ia berharap masyarakat turut aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran perda di lingkungannya. Penertiban ini akan terus dilaksanakan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kudus tetap terjaga, bisa melaporkan melalui kanal Whatsapp “Wadul K1 K2” 08562025111 juga bisa melalui layanan pengaduan laporkasat.kuduskab.go.id.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire