Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pledoi Heru: Tidak ada pertemuan Erintuah dan Lisa Rachmat di bandara

Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, menegaskan bahwa pertemuan antara Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat di Bandara Ahmad Yani, Semarang, pada 1 Juni 2024, tak pernah terjadi. Heru menyatakan Erintuah Damanik secara faktual berada di Surabaya pada waktu tersebut.

Pledoi Heru: Tidak ada pertemuan Erintuah dan Lisa Rachmat di bandara
X
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Elshinta.com - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, menegaskan bahwa pertemuan antara Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat di Bandara Ahmad Yani, Semarang, pada 1 Juni 2024, tak pernah terjadi. Heru menyatakan Erintuah Damanik secara faktual berada di Surabaya pada waktu tersebut.

Pernyataan itu Heru sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi pembebasan Gregorius Ronald Tannur, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 29 April 2025.

“Hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024, Erintuah Damanik secara nyata dan faktual berada di Kota Surabaya. Hal itu dibuktikan dengan absensi wajah dan sidik jari di area PN Surabaya,” ujar Heru dalam sidang.

Heru juga menyebut bahwa pada hari yang sama, Erintuah Damanik menandatangani absensi manual dan mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila. Heru dan hakim Mangapul turut hadir dalam kegiatan tersebut.

“Dengan demikian, pertemuan Erintuah Damanik dengan Lisa Rachmat tidak pernah terjadi,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Supriyarto Rudatin, Rabu (30/4).

Sebelumnya, dalam kesaksiannya, Erintuah mengaku bertemu Lisa Rachmat pada awal Juni 2024 dan menerima uang sebesar 140 ribu dolar Singapura. Namun, Heru menilai keterangan itu bertentangan dengan fakta yang tak perlu dibuktikan ulang, atau notoire feiten.

“Oleh karenanya, pernyataan Erintuah mengenai pertemuan di Gerai Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani dan penerimaan uang SGD 140.000 jelas tidak masuk akal,” lanjut Heru.

Heru bahkan mempertanyakan motif di balik keterangan Erintuah yang menurutnya menyimpang dari fakta. Ia menduga Erintuah memiliki kepentingan tertentu hingga menyebut namanya dalam berbagai pernyataan yang dianggap tidak berdasar.

“Saya sesalkan, sebagaimana terungkap dalam persidangan, mengapa nama saya digunakan dalam konteks yang tak pernah terjadi,” ujar Heru.

Heru memaparkan dua hal yang menurutnya tidak sesuai: pertama, perihal penunjukan ketua majelis yang disebut berdasarkan usulan dirinya dan Mangapul; dan kedua, narasi pertemuan kedua antara Erintuah dan Lisa yang hanya berdasar asumsi adanya konflik antarhakim.

Heru menegaskan, ia dan Mangapul tak pernah mempermainkan Erintuah Damanik. Ia menilai seluruh pertemuan Erintuah dengan Lisa merupakan inisiatif pribadi.

“Faktanya, saya dan Mangapul tidak pernah mempermainkan Erintuah. Pertemuan dengan Lisa merupakan inisiatif pribadinya. Dalam musyawarah, tidak pernah terjadi upaya yang negatif,” pungkas Heru dalam sidang.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire