Presiden bentuk 3 Satgas Khusus hadapi gejolak ekonomi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan satuan tugas baru dalam menghadapi gejolak ekonomi. Ketiga satgas itu antara lain Satgas Perluasan kesempatan kerja dan mitigas PHK, Satgas Perundingan Perdagangan Investasi dan Penanganan Ekonomi serta Satgas Deregulasi Kebijakan.
.jpeg)
Elshinta.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan satuan tugas baru dalam menghadapi gejolak ekonomi. Ketiga satgas itu antara lain Satgas Perluasan kesempatan kerja dan mitigas PHK, Satgas Perundingan Perdagangan Investasi dan Penanganan Ekonomi serta Satgas Deregulasi Kebijakan.
Menurutnya pembentukan Satgas-Satgas tersebut belum ada Keppres-nya, karena sedang dikoordinasikan secara substansinya dengan kementerian-kementerian dan lembaga-lembaga (K/L) terkait.
“Tentang pembentukan tiga Satgas baru, apakah sudah ada Keppres atau belum? Kami menyampaikan bahwa pembentukan Satgas-Satgas tersebut belum ada Keppres nya karena sedang dikoordinasikan secara substansinya dengan kementerian-kementerian dan lembaga-lembaga terkait karena berkenaan dengan peningkatan iklim investasi, kemudahan dan percepatan perizinan berusaha, ini juga bagian dari yang tidak terpisahkan dengan deregulasi,” katanya di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Prasetyo mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai satgas-satgas itu mesti dipikirkan secara matang. Sebab, berkenaan dengan peningkatan iklim investasi, dan kemudahan percepatan perizinan berusaha. Termasuk, pemerintah ingin sinkronisasi dengan sektor swasta di industri, termasuk serikat-serikat buruh khusus untuk Satgas PHK dalam tugas dan mitigasinya.
“Termasuk kita juga ingin mensinkronisasikan dengan teman-teman di swasta, di sektor usaha maupun di sektor industri, termasuk dengan teman-teman serikat-serikat buruh kaitannya dengan satuan tugas dan mitigasi PHK,” tambahnya.
Prasetyo juga menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin sekedar bagaimana menangani PHK di hilir, tetapi secara menyeluruh, secara komprehensif akan pikirkan dari hulu ke hilirnya, dari sektor usahanya, maupun sektor industrinya, ini saling terkait. Sehingga, menurutnya masih terus dirumuskan poin-poin yang akan diatur di dalam proses-proses deregulasi dalam rangka peningkatan iklim investasi maupun mempercepat mempermudah perizinan berusaha.
Penulis: Seri Lestari/Ter