Top
Begin typing your search above and press return to search.

Gugatan ijazah Jokowi, penggugat tegaskan konsistensi tuntutan

Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar mediasi pertama terkait perkara perdata Nomor 98/Pdt.G/2025/PN/Skt yang diajukan oleh Muhammad Taufik SH MH terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, beserta sejumlah pihak lainnya. Mediasi yang berlangsung pada Rabu (30/4) ini berjalan tertib, meski belum mencapai kesepakatan.

Gugatan ijazah Jokowi, penggugat tegaskan konsistensi tuntutan
X
Sumber foto: Agung Santoso/elshinta.com.

Elshinta.com - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar mediasi pertama terkait perkara perdata Nomor 98/Pdt.G/2025/PN/Skt yang diajukan oleh Muhammad Taufik SH MH terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, beserta sejumlah pihak lainnya. Mediasi yang berlangsung pada Rabu (30/4) ini berjalan tertib, meski belum mencapai kesepakatan.

Muhammad Taufik, selaku penggugat, dalam wawancara usai mediasi menyoroti ketidakhadiran Joko Widodo sebagai tergugat utama dan perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam sesi mediasi.

"Mediasi ini luar biasa, mediator yang kami pilih sangat berpengalaman, independen, profesional, objektif, dan sangat menguasai. Bahkan beliau tidak memungut biaya alias nol rupiah karena ingin berkontribusi pada bangsa," ujar Taufik.

Taufik juga mengkritik absennya Jokowi dalam proses mediasi. Ia merujuk Pasal 6 Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mensyaratkan prinsipalnya hadir kecuali dalam kondisi tertentu seperti berada di luar negeri, sakit, atau sedang dalam pengampuan.

“Pak Jokowi hari ini berada di Indonesia dan bukan lagi pejabat negara. Maka alasan tidak hadir tidak terpenuhi,” tambahnya.

Taufik menegaskan pihaknya tetap konsisten meminta keterbukaan data ijazah Joko Widodo. Ia mempertanyakan alasan perlindungan data pribadi yang dikemukakan pihak tergugat. “Ijazah bukan informasi yang bisa dirahasiakan menurut UU Keterbukaan Informasi Publik. Tidak ada kaitannya dengan keamanan negara atau hak kekayaan intelektual,” tegasnya.

Sementara itu, YB Irfan, kuasa hukum Joko Widodo, menolak secara tegas seluruh tuntutan penggugat. Ia menyatakan bahwa kliennya memiliki hak perlindungan atas privasi dan tidak berkewajiban menunjukkan ijazah secara terbuka.

"Penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ini. Selain itu, setiap orang berhak atas privasi, perlindungan atas martabat, kehormatan, dan rasa aman dari gangguan," ujar Irfan. Ia juga mengacu pada prinsip-prinsip Universal Declaration of Human Rights (UDHR) sebagai dasar perlindungan privasi.

Irfan menambahkan bahwa pernyataan dan tuntutan yang diajukan penggugat telah merugikan nama baik Joko Widodo. Namun, ia tetap menghargai proses mediasi yang sedang berjalan.

Humas Pengadilan Negeri Surakarta, Bambang Iriyanto, menyampaikan bahwa mediasi pertama telah selesai dan direncanakan dilanjutkan dengan sesi kaukus pada Rabu, 7 Mei 2025.

"Mediasi pertama sudah dilaksanakan. Dari penggugat hadir langsung prinsipalnya dan kuasa hukum. Dari pihak tergugat, ada yang diwakili kuasa hukumnya, termasuk Pak Jokowi," kata Bambang seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Agung Santoso, Rabu (30/4).

Ia menegaskan bahwa kewajiban kehadiran prinsipal telah diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016. Meski demikian, ketidakhadiran pihak tergugat utama menjadi ranah penilaian mediator.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire