Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pemkab Cirebon permudah izin usaha bagi warga penghasilan rendah

Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berkomitmen mempermudah layanan perizinan usaha bagi masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah dengan mendekatkan akses layanan tersebut hingga tingkat desa.

Widodo
Pemkab Cirebon permudah izin usaha bagi warga penghasilan rendah
X
Bupati Cirebon Imron (kanan) saat menyerahkan dokumen NIB kepada warga di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (3/5/2025). ANTARA/Fathnur Rohman.

Elshinta.com - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berkomitmen mempermudah layanan perizinan usaha bagi masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah dengan mendekatkan akses layanan tersebut hingga tingkat desa.

“Kami memiliki program Pelayanan Perizinan Berusaha Terpadu yang hari ini menyasar ke Desa Sampiran, Kecamatan Talun,” kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Sabtu.

Ia menjelaskan program tersebut difokuskan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam pengurusan perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Imron menyebutkan pelayanan ini merupakan komitmen pemerintah daerah, untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam berusaha secara legal.

“Pelayanan ini kami hadirkan agar masyarakat tidak lagi merasa kesulitan dalam mengurus izin. Prosesnya dibuat mudah, cepat, transparan, dan gratis,” kata dia.

Ia menjamin program ini akan dilanjutkan, dengan menyasar lebih banyak desa di Cirebon sehingga warga berpenghasilan rendah dapat mengurus izin untuk berwirausaha khususnya mendapatkan NIB.

Menurut Imron, NIB tidak hanya menjadi identitas usaha, tetapi juga membuka akses pelaku usaha terhadap perlindungan hukum serta ekosistem pembiayaan dan pendampingan.

Pada 2024, Kabupaten Cirebon telah menerbitkan sebanyak 28.937 NIB untuk pelaku UMKM.

“Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM bisa lebih mudah berkembang karena terhubung dengan sistem ekonomi yang lebih luas,” ujarnya.

Ia menuturkan saat ini, sistem pelayanan berbasis online single submission (OSS) memungkinkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam percepatan layanan perizinan.

Imron juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini, termasuk jajaran DPMPTSP Kabupaten Cirebon dan para pendamping OSS.

“Ini menjadi momentum mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat kemandirian masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ahli Madya Perizinan DPMPTSP Kabupaten Cirebon Teguh S menyampaikan kegiatan layanan hingga ke tingkat desa ini bertujuan, mempermudah akses legalitas usaha serta menciptakan iklim investasi yang sehat.

“Dengan perizinan yang mudah, kami ingin meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berusaha secara resmi,” kata Teguh.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire