Status Cuti Petahana dalam PSU Pilkada Banggai dipertanyakan, KPD desak penyelidikan serius
Isu krusial terkait status cuti pasangan calon petahana dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam publik

Elshinta.com - Isu krusial terkait status cuti pasangan calon petahana dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam publik.
Koalisi Penyelamat Demokrasi (KPD) Banggai secara tegas mempertanyakan keabsahan cuti dari pasangan calon petahana AT-FM, yang diketahui masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai saat PSU digelar di dua kecamatan beberapa waktu lalu.
Kecurigaan ini muncul setelah dua komisioner Bawaslu Banggai, Zulkifli Sandagang dan Arkamulhak Dayanun, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima tembusan atau pemberitahuan resmi mengenai cuti AT-FM selama tahapan PSU berlangsung.
“Setahu kami, belum pernah ada pemberitahuan atau tembusan tentang cuti paslon petahana sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai,” ujar Zulkifli dan Arkamulhak dalam pertemuan dengan pengurus KPD Banggai, Jumat (2/4).
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar karena bertolak belakang dengan keterangan kuasa hukum paslon 01 dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyebut bahwa AT-FM telah menjalani cuti pada hari pemungutan dan penghitungan suara ulang. Namun, keterangan tersebut tidak disertai bukti fisik berupa surat cuti resmi—dokumen yang wajib sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Yang lebih mengejutkan, Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam persidangan sempat mengungkapkan keheranannya karena tidak menemukan dokumen cuti AT-FM dalam berkas perkara yang diajukan.
Kejanggalan ini semakin menguat setelah KPU Banggai—selaku pihak termohon dalam sengketa hasil Pilkada—juga menyatakan tidak pernah menerima surat cuti dari pasangan petahana tersebut.
“Kalau ada surat cuti, pasti kami arsipkan. Tapi hingga PSU berakhir, tidak ada surat tersebut,” ungkap seorang pejabat KPU Banggai yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini menimbulkan dugaan serius tentang adanya pelanggaran administratif yang berpotensi mencederai netralitas dan integritas PSU di Kabupaten Banggai. KPD Banggai pun mendesak Bawaslu RI dan KPU RI segera turun tangan untuk menyelidiki dan mengambil tindakan tegas demi menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi lokal.
“Jika benar tidak ada surat cuti, maka ini pelanggaran berat yang dapat membatalkan hasil PSU,” tegas salah satu juru bicara KPD Banggai.
Di tengah krisis kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu, publik Banggai kini menanti langkah konkret dari lembaga-lembaga pengawas. Kebenaran soal status cuti AT-FM menjadi kunci untuk menegakkan kembali marwah demokrasi di Kabupaten Banggai. (ADP)