Top
Begin typing your search above and press return to search.

KPK intens koordinasi dengan APH Korea terkait kasus PLTU Cirebon

Elshinta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku intens berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) Korea Selatan terkait kasus dugaan suap izin pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat, dengan tersangka Herry Jung (HJ).

KPK intens koordinasi dengan APH Korea terkait kasus PLTU Cirebon
X
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/5/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Elshinta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku intens berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) Korea Selatan terkait kasus dugaan suap izin pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat, dengan tersangka Herry Jung (HJ).

Herry Jung merupakan General Manager Hyundai Engineering and Construction saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 November 2019.

“KPK intens berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum di Korea Selatan ya, melalui Kemenkum (Kementerian Hukum), MOJ juga atau Ministry of Justice di Korea Selatan,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Menurut Budi, koordinasi tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama di tingkat internasional.

“Mengingat modus-modus korupsi juga semakin kompleks, semakin rumit, tidak lagi mengenal batas-batas yurisdiksi, sehingga memang butuh komitmen dunia internasional untuk sama-sama dalam upaya pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Lebih lanjut untuk kasus tersebut, dia menyatakan bahwa penyidik KPK terus mendalami informasi, termasuk terhadap saksi yang bukan berkewarganegaraan Indonesia.

“Tentu KPK akan melihat pihak-pihak mana saja yang nantinya bertanggung jawab dalam konstruksi dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Herry Jung telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno.

Dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, tersangka Herry diduga memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadi Sastra terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Sementara tersangka Sutikno diduga memberi suap senilai Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire