KLH akan tindak perusahaan yang tak menata lingkungan dengan baik
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pastikan akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak dapat mengelola lingkungan dengan baik, berdasarkan hasil pelaksanaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).
Foto: M Irza Farel./Reporter ElshintaElshinta.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pastikan akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak dapat mengelola lingkungan dengan baik, berdasarkan hasil pelaksanaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).
Dengan adanya PROPER, pemerintah berharap peningkatan pengelolaan lingkungan serta perwujudan ekosistem industri yang ramah lingkungan dapat tercapai.
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH, Rasio Ridho Sani mengatakan perusahaan dengan kategori peringkat hitam, yaitu perusahaan yang tidak melakukan upaya serius dalam hal pengelolaan lingkungan hidup.
"Dari PROPER kita dapatkan peringkatnya, peringkat hitam atau merah, kami sampaikan kepada Kedeputian Penegakan Hukum KLH, mereka akan mendalami dan bisa memberikan sanksi," Kata Rasio di Jakarta, (6/5), seperti dilaporkan Reporter Elshinta, M Irza Farel.
Deputi Penegakan Hukum KLH sudah melakukan pendalaman secara masif, perusahaan yang mendapat kategori hitam dan merah dapat dijatuhi beberapa sanksi. Di antaranya adalah sanksi administrasi dan sanksi pembekuan izin usaha.
"tentu untuk menurunkan risiko terjadinya penegakan hukum. Karena kalau patuh, tentu penegakan hukum tidak akan terjadi Kalau tidak patuh, tidak akan terjadi penegakan hukum," pungkas Rasio.
Pada tahun ini, Kementerian Lingkungan hidup telah melakukan PROPER, terhadap 517 usaha dan/di sekitar kawasan DAS DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali selama Juli 2024–Juni 2025. Pelaksanaan PROPER dapat membawa sejumlah dampak positif, salah satunya dengan meningkatnya reputasi perusahaan.




