Pemkab Bulukumba targetkan pembentukan 136 Koperasi Merah Putih
Pemerintah Kabupaten Bulukumba menargetkan pembentukan 136 Koperasi Merah Putih yang tersebar di tingkat desa/kelurahan di Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Elshinta.com - Pemerintah Kabupaten Bulukumba menargetkan pembentukan 136 Koperasi Merah Putih yang tersebar di tingkat desa/kelurahan di Bulukumba, Sulawesi Selatan.
"Untuk mencapai target tersebut, dilakukan sosialisasi oleh Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Bulukumba kepada seluruh kepala desa dan lurah," kata Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf saat dikonfirmasi dari Makassar, Sulsel, Selasa (6/5).
Menurut dia, pembentukan koperasi ini merupakan program nasional yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Instruksi tersebut dikeluarkan untuk mempercepat pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Khusus di Kabupaten Bulukumba, lanjut Andi Edy, koperasi akan dibentuk di 109 desa dan 27 kelurahan, dengan total sebanyak 136 titik atau koperasi.
Program ini diharapkan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi lokal berbasis komunitas desa. Sementara itu, Kadis Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Bulukumba Andi Esfar Tenrisukki mengatakan koperasi ini bersifat inklusif. Anggotanya adalah warga desa atau kelurahan setempat, yang dibuktikan dengan KTP.
Sebelum pendirian koperasi, pemerintah desa wajib menggelar Musyawarah Desa Khusus. Begitu pula di kelurahan, diperlukan Musyawarah Kelurahan Khusus untuk menentukan model koperasi yang akan dibentuk. Andi Esfar mengatakan terdapat tiga model koperasi ditawarkan dalam program ini yakni revitalisasi koperasi lama, penggabungan koperasi, dan pembentukan koperasi baru.
Dalam proses ini, Dinas Koperasi akan mendampingi pemerintah desa dan kelurahan secara langsung. Sebanyak enam orang fungsional telah disiapkan untuk mendampingi tiap tahapan pembentukan koperasi. Termasuk pejabat fungsional itu juga akan membantu memfasilitasi pembuatan akta notaris untuk legalitas koperasi.
Beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan antara lain anggaran dasar, berita acara, dan struktur organisasi koperasi. Dokumen lainnya meliputi daftar hadir, fotokopi KTP pendiri, dan rencana kerja koperasi. Termasuk Surat Rekomendasi dari pemerintah desa atau kelurahan juga menjadi syarat utama.
Tindak lanjut dari Inpres terkait pembentukan koperasi ini akan mendapat dukungan pembiayaan dari pemerintah sebesar Rp3 miliar hingga Rp5 miliar untuk setiap koperasi.
"Program ini sebagai peluang memperkuat ekonomi desa secara mandiri," imbuh Wakil Bupati Bulukumba, Edy Manaf.
Menurut dia, koperasi harus menjadi lembaga ekonomi yang dikelola secara profesional sesuai potensi desa dan mampu bersaing secara sehat.