3.000 rumah subsidi untuk jurnalis dari pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Kementerian Komunikasi dan Digital secara simbolis menyerahkan kunci rumah subsidi kepada jurnalis di Perumahan Gran Harmoni Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/5/2025).
.jpeg)
Elshinta.com - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Kementerian Komunikasi dan Digital secara simbolis menyerahkan kunci rumah subsidi kepada jurnalis di Perumahan Gran Harmoni Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/5/2025).
Dalam kesempatan itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan bahwa program “Rumah untuk Karyawan Industri Media” ini dirancang bukan sebagai bentuk sogokan, melainkan sebagai strategi dalam memperkuat profesionalisme jurnalis dan mempertahankan peran media sebagai pilar demokrasi.
Awalnya pemerintah menargetkan 1.000 unit rumah subsidi untuk insan pers. Namun kini, ditingkatkan menjadi 3.000 unit, yang akan disalurkan kepada karyawan industri media di seluruh Indonesia.
“Di tengah gempuran informasi digital, peran pekerja media sangat vital. Pemerintah tidak hanya mendorong transformasi digital, tetapi juga memastikan pelaku industrinya hidup layak dan manusiawi,” ujar Menkomdigi.
Meutya Hafid menegaskan bahwa program ini bukan hanya urusan perumahan, melainkan bagian dari strategi besar memperkuat demokrasi.
“Program rumah subsidi untuk pekerja media bukan hanya tentang tempat tinggal, melainkan juga penguatan peran media dalam demokrasi. Dengan hidup yang lebih sejahtera, insan pers diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara optimal, menjaga independensi, dan terus menjadi pilar penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang,” kata Meutya.
Hadir dalam kesempatan itu, Menteri PKP Maruarar Sirait juga menegaskan pentingnya keberpihakan nyata negara terhadap rakyat. “Hari ini kita buktikan, negara bukan hanya hadir, tapi benar-benar berpihak,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah menyiapkan 350.000 unit rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan terus memperjuangkan kemudahan, termasuk pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sebagai informasi, program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), BP Tapera, dan BTN.
Selain di Bekasi, penyerahan kunci dan proses pemberkasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) juga dilakukan serentak di beberapa kota lain, seperti Medan, Palembang, Makassar, Manado, dan Yogyakarta. Melalui skema FLPP, peserta mendapatkan fasilitas bunga tetap 5 persen, uang muka minimal 1 persen, tenor hingga 20 tahun, serta Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp4 juta.
Penulis: Rizky Rian Saputra/Ter