30 WNI nekat haji pakai visa ziarah, dilarang masuk Makkah
Sekitar 30 warga negara Indonesia terindikasi berupaya menunaikan ibadah haji di Arab Saudi menggunakan visa ziarah, bukan visa haji resmi. Mereka ditahan saat akan memasuki Makkah, dan sempat ditemui tim Perlindungan Jemaah Haji (Linjam) PPIH di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, pada Senin malam (5/5/2025).
.jpeg)
Elshinta.com - Sekitar 30 warga negara Indonesia terindikasi berupaya menunaikan ibadah haji di Arab Saudi menggunakan visa ziarah, bukan visa haji resmi. Mereka ditahan saat akan memasuki Makkah, dan sempat ditemui tim Perlindungan Jemaah Haji (Linjam) PPIH di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, pada Senin malam (5/5/2025).
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengatakan seorang jemaah yang mengaku berasal dari Madura membayar hingga Rp 150 juta untuk satu paket keberangkatan. “Mereka sadar pakai visa ziarah, bukan visa haji,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (6/5/2025).
Visa ziarah memang masih mengizinkan masuk wilayah Saudi, tetapi tidak Makkah. Jemaah ilegal akan diturunkan di KM 14 perbatasan Jeddah–Makkah, lalu dideportasi jika masih nekat memasuki kota suci.
“Kalau diproses hukum, dendanya bisa mencapai 100 ribu riyal (sekitar Rp 448 juta),” tambah Yusron.
Meski demikian, banyak yang kembali mencoba menyusup ke Makkah setelah “diturunkan” di KM 14. Pihak KJRI hanya dapat memberi imbauan karena tidak berwenang menindak. Bagi yang bersedia pulang, KJRI siap memfasilitasi pemulangan dengan biaya tiket ditanggung sendiri para jemaah.
Pemerintah Arab Saudi sejak 29 April telah menutup akses ibadah haji bagi siapa pun yang tak mengantongi visa resmi haji.
Kemenag RI selama ini juga kerap mengingatkan masyarakat untuk tidak berangkat haji menggunakan visa selain visa haji. Apalagi, pemerintah Saudi amat ketat soal aturan ini. (Rap/MCH).