Polda Bali tetapkan enam tersangka kasus dugaan kekerasan anak
Ditreskrimum Polda Bali menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual berbasis elektronik dan atau kekerasan terhadap anak, dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Elshinta.com - Ditreskrimum Polda Bali menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual berbasis elektronik dan atau kekerasan terhadap anak, dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Pernyataan tersebut disampaikan Wadir Reskrimum Polda Bali, AKBP Agus Bahari didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya, Kasubdit IV Ditreskrimum, KPPAD dan UPTD PPA Provinsi Bali, pada rabu 7 mei 2025 di loby Ditreskrimum Polda Bali, Jalan WR. Supratman, Kota Denpasar.
Pengungkapan tindak pidana tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/199/III/2025/SPKT/Polda Bali, tanggal 22 maret 2025.
Dengan korban 3 orang anak an. AMS 15 thn, KMG 17 thn dan ERM 17 thn. Dan menetapkan 6 orang tersangka masing-masing an. GDN, KEP, KAP, GAR, STF, JIA dan MWD.
Kejadian tersebut pada selasa 18 maret sekitar pukul 01.00 Wita, disebuah rumah kontrakan Jl. Diponegoro Gg. Mertha Yoga No.8 Denpasar, dimana ke tujuh tersangka/pelaku tersebut melakukan kekerasan terhadap ketiga korban dengan cara memukul, menendang, menginjak dan sempat menembak korban dengan senjata aursoft gun.
Tak cukup sampai disitu, para tersangka/pelaku juga menyuruh ketiga korban untuk membuka seluruh pakaian hingga telanjang bulat, selanjutnya menyuruh korban melakukan aksi tak senonoh yaitu onani dan menyuruh korban posisi nungging untuk memperlihatkan lubang anus para korban.
Selanjutnya tersangka KEP merekam aksi tak senonoh tersebut dengan HP dan mengirim videonya ke grup dengan nama "HIDUP SEHAT". Selanjutnya salah satu peserta grup an, MPR mengirim vidio tersebut ke grup kelas sehingga kehadian tersebut viral.
Dari kejadian tersebut mengakibatkan para korban atas nama AMS mengalami syok berat, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah.
Kemudian korban atas nama KMG mengalami luka memar pada kaki kanan, luka lecet pada mata kiri dan tumit kaki, serta syok berat, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah.
Selanjutnya korban atas nama ERM selain syok berat, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah, juga mengalami rasa sakit pada paha bagian belakang, tidak bisa membuka mulut, luka tembak pada kaki kanan di atas betis.
Sementara keenam (6) tersangka masing-masing atas nama GDN, KEP, KAP, GAR, STF dan JIA telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara pelaku an. MWD diterapkan SPPA.
Pasal yang di persangkakan terhadap para tersangka yaitu melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian melanggar Pasal 14 UU No.12 tentang tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara
Selanjutnya melamggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 c UU No. 35 tahun 2014 tebtang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara.
“Tentunya kita semua sangat menyesalkan kejadian yang dilakukan para tersangka hanya karena sebelumnya ketiga korban diduga telah melakukan pencurian Gas hingga berbuntut tindak pidana kekerasan tersebut,” sambungnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Kamis (8/5).
“Kami Polda Bali menghimbau kepada orang tua dan para guru disekolah mari kita awasi tingkah laku dan pergaulan anak-anak kita, ajak komunikasi serta selalu awasi keberdaan anak-anak kita, terimakasih,” pungkasnya.