Satgas Premanisme bertujuan untuk penegakan aturan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan tugas Satgas Premanisme adalah penegakan aturan yang ada. Hal ini disampaikan disela-sela menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Tito menerangka bahwa kemendagri akan menjadi bagian dari Satgas Premanisme tersebut.
.jpeg)
Elshinta.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan tugas Satgas Premanisme adalah penegakan aturan yang ada. Hal ini disampaikan disela-sela menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Tito menerangka bahwa kemendagri akan menjadi bagian dari Satgas Premanisme tersebut.
“Di antaranya kan mengenai penegakan aturan yang sudah ada. Dalam aturan mengenai keormasan, kan ada yang badan hukum ada yang terdaftar, ada yang tidak terdaftar. Nah kalau badan hukum terdaftar yang melakukan penindakan adalah kalau terjadi pelanggaran hukum itu dari kementerian hukum, karena yang memebrikan ijin itu Kemenkum,” tutur Tito.
Mendagri juga menjelaskan ormas tidak berbadan hukum tapi terdaftar di Kemendagri. Maka yang melakukan sanksi administratif kalau ada pelanggaran adalah Kemendagri. Kalau sanksinya pidana otomatis penindakan dari penegak hukum, kepolisian terutama.
“Kalau sanksinya pidana otomatis penindakan dari penegak hukum, kepolisian terutama,” tegasnya.
Tito juga menerangkan sanksinya adalah membuat surat untuk melepaskan status keterdaftarannya dan resikonya ormas yang tidak terdaftar maka tidak mendapat pelayanan fasilitas pemerintah seperti dana hibah.
Penulis: Sri Lestari/Ter