Arab Saudi tangkap WNI yang janjikan haji tanpa visa resmi
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial KMR ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi di Makkah karena diduga menawarkan jasa haji tanpa visa resmi. KMR merupakan mukimin atau WNI yang telah lama tinggal di Arab Saudi.
.jpeg)
Elshinta.com - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial KMR ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi di Makkah karena diduga menawarkan jasa haji tanpa visa resmi. KMR merupakan mukimin atau WNI yang telah lama tinggal di Arab Saudi.
Kepala Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Yusron B. Ambary, menyatakan penangkapan dilakukan pada 25 April 2025 di kediaman KMR di Makkah. KMR diamankan usai diduga terlibat transaksi jasa haji ilegal dengan aparat keamanan Arab Saudi yang menyamar sebagai calon jemaah.
“Yang bersangkutan telah mengakui tindakannya,” kata Yusron dalam keterangan tertulis, Kamis (8/5/2025).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk piagam calon jemaah dan salinan materi promosi haji nonresmi. Saat ini, KMR ditahan di Penjara Umum Syumaisi sejak 29 April lalu. Dan, kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebuah video yang diperoleh KJRI menunjukkan KMR mengenakan jubah biru tua dan peci, berdiri menghadap tembok dengan tangan diborgol. Kamera juga merekam dokumen promosi haji yang digunakan sebagai barang bukti.
Penangkapan KMR menjadi peringatan keras di tengah meningkatnya kasus jemaah yang mencoba berhaji menggunakan visa selain visa haji. Sebelumnya, 30 WNI dilaporkan masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah dan mengaku akan berhaji. Mereka ditemukan tim Perlindungan Jemaah (Linjam) saat menunggu jemputan bus menuju Makkah.
Hingga kini belum dipastikan apakah 30 jemaah tersebut telah diamankan aparat keamanan Saudi. Namun, mereka berisiko ditangkap jika memaksa masuk ke wilayah suci Makkah.
Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kebijakan ketat selama musim haji 2025, yang berlangsung mulai 29 April hingga 14 Dzulhijjah 1446 H atau sekitar 10 Juni 2025. Siapa pun yang tertangkap berupaya berhaji tanpa tasreh, atau izin resmi haji, akan dikenakan sanksi tegas.
Denda sebesar SAR 20.000 (sekitar Rp 89 juta) dikenakan kepada individu yang mencoba berhaji tanpa izin resmi. Sementara pihak yang memfasilitasi, menyediakan transportasi, akomodasi, atau mengurus visa haji ilegal bisa didenda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp 448 juta). Denda tersebut dapat dikalikan sesuai jumlah orang yang terlibat dalam pelanggaran.
Selain denda, pelanggar juga terancam deportasi dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama sepuluh tahun. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah ilegal juga dapat disita oleh pengadilan jika dimiliki oleh pelaku.
Sanksi paling ringan adalah pemulangan ke KM 14, perbatasan luar wilayah suci Makkah dan Jeddah. Para pelanggar akan diturunkan di titik tersebut dan dilarang melanjutkan perjalanan ke kota suci.
Konjen Yusron mengimbau seluruh WNI, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi, untuk tidak tergiur tawaran berhaji tanpa tasreh.
“Jangan mudah tergiur janji bisa berhaji. Uang hilang, haji melayang bukan sekadar slogan, tapi kenyataan yang harus disadari semua pihak,” ujar Yusron. (Rap/Ter/MCH Kemenag)