Top
Begin typing your search above and press return to search.

Dinilai rugikan pengemudi, KON tolak merger GoTo-Grab

Ketua Presidium Nasional Koalisi Ojol Nasional (PN-KON) Andi Kristiyanto menolak wacana potensi merger antara dua raksasa transportasi online, Grab Holdings Ltd. dan GoTo Gojek Tokopedia yang kembali mencuat.

Dinilai rugikan pengemudi, KON tolak merger GoTo-Grab
X
Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Elshinta.com - Ketua Presidium Nasional Koalisi Ojol Nasional (PN-KON) Andi Kristiyanto menolak wacana potensi merger antara dua raksasa transportasi online, Grab Holdings Ltd. dan GoTo Gojek Tokopedia yang kembali mencuat.

Hal ini disampaikan merespons sejumlah sumber melaporkan pembicaraan antara kedua perusahaan makin intensif dengan target kesepakatan pada 2025.

Andi menilai jika merger benar-benar terjadi, salah satu dampak terbesar yang akan dirasakan adalah perubahan dalam struktur harga layanan transportasi online.

"Saat ini, persaingan antara Grab dan Gojek menciptakan harga yang kompetitif bagi konsumen. Namun, dengan penggabungan kedua perusahaan, kemungkinan besar akan muncul kebijakan harga baru yang lebih tinggi," kata Andi dalam keterangannya, Sabtu (10/5).

Dia menjelaskan merger ini bisa menciptakan dominasi pasar yang merugikan konsumen.

"Bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan mitra penjual, merger ini bisa memberikan dampak yang beragam. Ada kekhawatiran kebijakan baru perusahaan hasil merger ini akan mempengaruhi pendapatan mereka," lanjutnya.

Andi menegaskan dampak merger itu sangat signifikan terutama jika mengakibatkan perubahan sistem kemitraan menjadi karyawan, serta berkurangnya jumlah mitra ojol.

"Dan potensi penurunan kesejahteraan mereka, karena tidak semua mitra akan memenuhi persyaratan untuk menjadi karyawan," jelas Andi.

Dia juga menyebutkan jika Grab-Gojek menjadi pemain dominan, mereka bisa menaikkan tarif potongan untuk mitra pengemudi.

"Dan ojol tidak bisa mendapatkan pendapatan lain dari perusahaan aplikator lain, karena pihak aplikator lain di luar Grab akan mengalami mati suri dan bahkan bangkrut karena kalah bersaing dengan Grab," tuturnya.

Dia juga meyakini mitra pengemudi, baik ojek online maupun taksi online, juga berisiko menghadapi sistem yang lebih ketat dalam pemberian order dan penentuan tarif.

"Minimnya kompetitor dapat membuat para pengemudi kehilangan daya tawar dalam menentukan harga atau mencari platform alternatif," kata Andi.

Oleh karena itu, Andi menegaskan apabila merger antara dua perusahaan besar tersebut terjadi, akan timbul potensi monopoli di layanan transportasi online. Sehingga berpotensi mematikan perusahaan aplikasi lainnya.

"Dengan demikian merger antara dua perusahaan besar ini dapat berindikasi melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," jelasnya.

"Oleh karena itu KON menolak merger Grab dan Gojek, dan mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pencegahan agar tidak terjadi merger Grab-Gojek tersebut," lanjut Andi.

Dia juga mendesak Pemerintah agar membatalkan merger antara dua perusahaan besar tersebut, agar menjaga keseimbangan pasar dan mencegah terjadinya monopoli.

"KON mendesak Pemerintah agar hadir sebagai regulator dan sebagai pengawas untuk menyelamatkan penyelenggaraan bisnis transportasi online ini dari ancaman monopoli maupun oligopoli," pungkas Andi.

Diberitakan, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk memberikan penjelasan terkait spekulasi dan rumor di beberapa media mengenai rencana transaksi antara Perseroan dengan Grab.

“Perseroan hendak memberikan klarifikasi bahwa dari waktu ke waktu Grup menerima penawaran-penawaran dari berbagai pihak,” ujar Sekretaris Perusahaan GoTo RA Koesoemohadiani dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.

Atas berbagai penawaran, lanjutnya, ada kewajiban direksi untuk menjajaki secara menyeluruh dan mengevaluasi dengan cermat serta penuh kehati-hatian dengan tujuan meningkatkan nilai jangka panjang bagi seluruh pemegang saham Perseroan. Selain itu juga dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi mitra pengemudi, mitra Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pelanggan, karyawan, dan seluruh pemangku kepentingan kunci.

Kendati demikian, hingga tanggal keterbukaan informasi ini pada 7 Mei 2025, Perseroan disebut belum mencapai keputusan apapun terkait penawaran yang mungkin telah diketahui atau diterima oleh Perseroan.

“Sebagaimana telah kami jelaskan pada keterbukaan yang kami sampaikan sebelumnya tertanggal 19 Maret 2025, belum ada kesepakatan antara Perseroan dengan pihak manapun untuk melakukan transaksi sebagaimana telah dispekulasikan di media massa,” ucapnya.

Sumber : Elshinta.Com

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire