Top
Begin typing your search above and press return to search.

Peradi layangkan 16 bukti ke polres jakarta selatan dalam kasus tuduhan ijasah palsu Joko Widodo

Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu melayangkan belasan barang bukti, termasuk sejumlah video, saat diperiksa sebagai pelapor dan saksi dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dinyatakan oleh eks menpora Roy Suryo.\r\n

Peradi layangkan 16 bukti ke polres jakarta selatan dalam kasus tuduhan ijasah palsu Joko Widodo
X
Sumber foto: Radio Elshinta/ Awaluddin Marifatullah

Elshinta.com - Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu melayangkan belasan barang bukti, termasuk sejumlah video, saat diperiksa sebagai pelapor dan saksi dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dinyatakan oleh eks menpora Roy Suryo.

“Hari ini kami akan berikan beberapa bukti-bukti ya. Sekitar 16 item, nanti kita lihat. Terus ada 9 video juga,” ujar saksi Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, kepada media saat di Polres Metro Jakarta Selatan Selasa (13/5), seperti yang dilaporkan Reporter Elshinta Awaluddin Marifatullah.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa barang bukti yang dibawa sudah diterima oleh penyidik polres jakarta selatan. "Total alat bukti 16 yang diterima. Untuk screenshot, dan link, serta percakapan. Terus kemudian ada 6 video. Semua masuk. Semua masuk. Jadi tidak ada yang ditolak. Satupun tidak ada yang tersisa. Kami tidak bawa pulang berkasnya" ujar Ade

Barang bukti tersebut juga terdapat tangkapan layar dan beberapa video yang dikunpulkan dari sosial media terlapor "Terkait 16 barang bukti itu apa saja, ada video ya, tangkapan layar, kemudian ada screenshot. Screenshot kayaknya kurang lebih ada 10. Yang ada di Twitter Dr. T sama yang ada di Twitter RS." ujarnya

Setelah pemeriksaan, ia menjelaskan terdapat penambahan pasal yakni pasal 65 ayat 1,2,3 dan UU no 27 tahun 2022 tentang undang undang perlindungan data pribadi. "Untuk pasal tambahan. Kita sudah menembahkan pasal 65. Ayat 1, 2 dan 3. Tapi kami lebih confirm di ayat 1 dan 2 nya. Jadi undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Yang memiliki unsur pidananya. Atau pelanggaran pidananya. Di pasal 65 ayat 1, 2 dan 3. Berikut benda. Jadi disitu ada berikut benda ya." tambah Ade.


Ade juga melengkapi keterangannya bahwa saksi yang bersamanya telah menjawab 14 pertanyaan penyidik terkait dengan dugaan planggaran pasal yang dilanggar oleh mantan Menpora Roy Suryo dan rekannya.

Sementar pihaknya akan melanjutkan untuk melengkapi keterangan dari saksi lainnya dan menambahkan saksi Ahli pada esok hari."Besok mungkin pemeriksaan itu dimulai pagi juga. Jam 10 sampai 11. ya Kita akan ajukan kurang lebih tiga lagi. Setelah itu kami juga akan mengajukan ahli. Untuk menilai ahli tadi" pungkasnya

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire