Top
Begin typing your search above and press return to search.

Hari ini layanan SIM keliling kembali tersedia di Jakarta

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta setelah libur peringatan Hari Waisak dan cuti bersama pada 12 dan 13 Mei 2025. Layanan SIM Keliling ini dibuka untuk membantu warga masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara mereka pada Rabu.

Hari ini layanan SIM keliling kembali tersedia di Jakarta
X
Seorang warga mengurus perpanjangan SIM di SIM Keliling, LTC Glodok, Jakarta.FOTO ANTARA/Andika Wahyu (ANTARA)

Elshinta.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta setelah libur peringatan Hari Waisak dan cuti bersama pada 12 dan 13 Mei 2025. Layanan SIM Keliling ini dibuka untuk membantu warga masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara mereka pada Rabu.

Menurut Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro, gerai SIM ini dibuka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berikut lokasinya:

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

Jakarta Utara : LTC Glodok

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat : Mall Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM, para pemohon diminta mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi. Persyaratan yang dibutuhkan adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yakni tes psikologi, dan biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire