Polres Pemalang amankan ABH bawa senjata tajam dan hendak tawuran
Polres Pemalang, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam, dalam gelaran Operasi pemberantasan premanisme yang dipimpin langsung Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo, Sabtu (11/5/2025) malam.

Elshinta.com - Polres Pemalang, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam, dalam gelaran Operasi pemberantasan premanisme yang dipimpin langsung Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo, Sabtu (11/5/2025) malam.
“Kami mengamankan seorang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), yang diduga membawa senjata tajam berupa satu busur panah, dan satu anak panah yang akan digunakan untuk aksi tawuran,” kata Eko.
Kapolres Pemalang mengatakan, ABH diamankan saat berkumpul dengan rekannya di samping Pabrik gondorukem Kelurahan Bojongbata Pemalang, untuk persiapan melakukan aksi tawuran dengan lawannya dari kelompok lain.
“ABH tersebut kami kenakan pasal 2 undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” ujar Eko seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Rabu (14/5).
Kapolres Pemalang mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap ABH yang lain yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut,” ujar Eko.
Eko mengatakan, operasi pemberantasan premanisme yang digelar semalam, melibatkan personel gabungan dari Polres Pemalang, TNI dan Satpol PP.
“Sasaran utama operasi mencakup aksi premanisme, meliputi parkir liar tanpa karcis resmi, pungutan liar, tawuran, penganiayaan dan balap liar,” ujarnya.
Dalam kegiatan operasi tersebut, Eko mengatakan, Polres Pemalang juga menerapkan langkah preemtif, dan mengimbau warga agar berpartisipasi untuk mencegah gangguan kamtibmas yang meresahkan warga.
“Melalui pendekatan preemtif, harapannya dapat mencegah aksi premanisme di lingkungan masyarakat, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Eko.