Curi 31 iphone, mantan teknisi konter handphone dibekuk Polres Kudus
Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah konter Handphone di wilayah Kecamatan Kudus Jawa Tengah.

Elshinta.com - Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah konter Handphone di wilayah Kecamatan Kudus Jawa Tengah. Kejadian pencurian tersebut pertama kali diketahui pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, saat karyawan membuka toko dan mendapati brankas tempat penyimpanan barang dagangan dalam keadaan terbuka dan puluhan unit ponsel raib.
Kasus pencurian ini dilaporkan ke Polres Kudus yang kemudian tim membekuk pelaku berinisial BCN (22), warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Ia merupakan mantan teknisi toko tersebut yang sudah tidak lagi bekerja di sana. Namun, ia masih menyimpan kunci ganda toko dan diduga memanfaatkannya untuk melancarkan aksi pencurian.
Dalam aksinya, pelaku masuk ke dalam toko dengan kunci ganda yang masih ia miliki. Setelah berhasil membuka pintu dan brankas, ia mengambil 31 unit iPhone berbagai seri dan bahkan sempat mereset sistem CCTV untuk menghilangkan jejak.
"Total kerugian yang dialami pihak toko diperkirakan mencapai Rp269 juta", ujar Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Kamis (15/5).
Dijelaskan, penangkapan tersangka setelah tim melakukan penyelidikan intensif dan mengidentifikasi tersangka berdasarkan petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian. Sehingga pada Rabu, 7 Mei 2025 pukul 01.00 WIB, pelaku beserta puluhan barang bukti 31 Iphone hasil puncurian berhasil diamankan di kediamannya di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Polres Kudus untuk proses penyidikan", imbuhnya.
Ia juga menambahkan, kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar lebih waspada, khususnya dalam manajemen keamanan internal dan pengelolaan akses mantan karyawan.
“Kami imbau kepada seluruh pelaku usaha agar segera memperbarui sistem keamanan setelah ada pergantian karyawan. Jangan abaikan risiko keamanan dari mantan karyawan yang mungkin masih memiliki akses,” tegasnya.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.